Top 5+ Fakta Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Narkoba, Barang Bukti Disimpan di Rumah Polwan

AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, 5 Fakta Eks Kapolres Bima Jadi Tersangka Narkoba, Barang Bukti Disimpan di Rumah Polwan, 1. Koper Berisi Narkoba Disimpan di Rumah Polwan, 2. Koper Berisi Sabu hingga Happy Five, 3. Terungkap dari Pengakuan Anak Buah, 4. Istri Didik Turut Didalami, 5. Polisi Kantongi Identitas Pemasok

Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).

Berikut lima fakta eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka.

1. Koper Berisi Narkoba Disimpan di Rumah Polwan

Penyidik mengungkap bahwa Didik menitipkan sebuah koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Dianita sebelumnya bertugas bersama Didik saat masih berdinas di Polda Metro Jaya.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).

Penyidik kemudian mengamankan koper tersebut dari rumah Dianita di Tangerang, Banten.

“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.

2. Koper Berisi Sabu hingga Happy Five

Keberadaan koper diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Didik.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucap Eko.

Dari koper tersebut, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

3. Terungkap dari Pengakuan Anak Buah

Perkara ini berawal dari penangkapan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam pemeriksaan, muncul pengakuan yang menyeret nama Didik.

"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," ujar Zulkarnain dikutip dari , Jumat (13/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Didik disebut mengakui mengonsumsi dan memiliki sabu. 

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kemudian berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

4. Istri Didik Turut Didalami

Selain memeriksa Aipda Dianita, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan istri Didik, Miranti Afriana.

"Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina," ujar Eko, dilansir dari , Jumat (13/2/2026).

Penyidik masih mendalami unsur kesengajaan atau mens rea terkait peran Miranti dalam perkara tersebut.

5. Polisi Kantongi Identitas Pemasok

Sebelum Didik ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dahulu mengamankan AKP Malaungi dengan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok sabu tersebut.

"Sesuai informasi, (barang bukti) didapat dari seorang bandar inisial KE," kata Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026).

AKP Malaungi kini telah berstatus tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang