Alasan Yaqut Cholil Dijadikan Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan secara tiba-tiba. Mantan Menteri Agama (Menag) yang akrab disapa Gus Yaqut itu dijerat hukum setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, khususnya terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

KPK secara resmi mengonfirmasi status hukum Yaqut Cholil dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang penyelidikannya telah berlangsung sejak 2025.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci berapa jumlah tersangka dalam perkara ini maupun konstruksi hukum lengkap yang menjerat masing-masing pihak. Hingga kini, Yaqut Cholil Qoumas juga belum memberikan pernyataan resmi menanggapi penetapan tersangka tersebut.

Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji

Salah satu alasan utama yang membuat Yaqut ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi itu, kuota haji khusus seharusnya hanya maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Keputusan pembagian kuota yang tidak proporsional inilah yang kemudian diduga membuka ruang praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kronologi Penanganan oleh KPK

KPK mulai secara resmi menangani perkara ini pada 9 Agustus 2025 dengan mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.