Diduga Peras Tersangka Rp 375 Juta, Jabatan Kombes Ardiyanto di Polda NTT Resmi Dicopot

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap tersangka kasus narkotika.
Kasus yang mencoreng institusi Polri ini mencuat setelah muncul dugaan pemerasan senilai Rp 375 juta terhadap dua tersangka penjual obat perangsang jenis poppers berinisial SF dan JH.
Dugaan Pemerasan Senilai Rp 375 Juta
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa dugaan tindakan ilegal ini terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba tengah melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan.
"Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta," ujar Hendry dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Selain Kombes Ardiyanto, enam anggota lainnya yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri adalah:
- Ipda BB
- Aipda OT
- Brigpol AI
- Briptu LBM
- Bripda JG
Modus Negosiasi Aset dan Dampak Hukum
Praktik ilegal ini diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka. Aksi pemerasan tersebut dilaporkan terjadi di dua wilayah, yakni Jawa Timur dan di lingkungan Mapolda NTT.
Akibat dari tindakan oknum tersebut, proses hukum terkait peredaran poppers menjadi terhambat. Bahkan, salah satu tersangka utama dalam kasus kesehatan tersebut kini dilaporkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mengakibatkan pelimpahan perkara ke kejaksaan terkendala.
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp 375 juta yang berkaitan dengan perkara ini.
Rekam Jejak Karier Kombes Ardiyanto
Penonaktifan ini menjadi ironi mengingat Kombes Ardiyanto memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang di kepolisian. Berikut adalah perjalanan kariernya:
- Januari 2025 – Maret 2026: Direktur Reserse Narkoba Polda NTT.
- 2024 – 2025: Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
- 2017: Kapolres Tanjungpinang dengan pangkat AKBP.
Lainnya: Pernah bertugas di lingkungan Lemdiklat Polri (JCLEC) dan berbagai posisi strategis di tingkat kewilayahan.
Polda NTT saat ini berkoordinasi erat dengan Mabes Polri untuk menjaga transparansi dan objektivitas penanganan kasus. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, para oknum tersebut terancam sanksi berat.
"Apabila terbukti melanggar, para anggota yang terlibat dapat dijatuhi sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Hendry.
Dalam waktu dekat, akan digelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum final para terduga. Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses pembenahan internal ini kepada pihak kepolisian.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribunnews.com dengan judul Sosok Dirresnarkoba Polda NTT, Dinonaktifkan Usai Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang