Usai Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Sebut Kasus Chromebook 'Gaib'
Dalam sidang tersebut, pihak Nadiem menghadirkan ahli pendidikan serta sejumlah tenaga pendidik dari berbagai daerah untuk mematahkan dakwaan terkait inefisiensi program dan dugaan kerugian negara.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai perkara ini sebagai “kasus gaib” karena menurutnya banyak narasi dakwaan yang tidak didukung fakta persidangan.
“Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua,” katanya dikutip Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan, para guru dihadirkan sebagai saksi karena merupakan pihak yang merasakan langsung manfaat Chromebook dalam kegiatan belajar mengajar.
“Mereka yang merasakan langsung, mereka yang menggunakan langsung, mereka yang memakai langsung. Jadi bukan katanya, supaya kasus ini tidak menjadi kasus gaib,” katanya.
Ari juga menanggapi dugaan aliran dana Rp809 miliar yang dikaitkan dengan Nadiem. Menurut dia, dana tersebut merupakan bagian dari proses bisnis biasa dan tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
“Investasi Google ke GoTo itu proses bisnis biasa. Mereka pemilik saham minoritas, bukan mayoritas seperti yang selama ini disebutkan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Nadiem mengaku sidang kali ini menjadi salah satu momen paling emosional baginya karena tujuh guru dari Aceh hingga Papua hadir memberikan kesaksian mengenai dampak penggunaan Chromebook di sekolah masing-masing.
“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang ke sini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di ruang kelas mereka masing-masing,” ujarnya.
Sejumlah guru yang dihadirkan sebagai ahli menyampaikan bahwa Chromebook tetap bermanfaat meski di wilayah dengan keterbatasan internet.
Guru asal Kota Sorong, Papua Barat Daya, Denny Adelyta Tofani Novitasari, mengatakan perangkat tersebut membantu siswa memahami pelajaran melalui praktik virtual.
“Saya mengajak siswa melakukan praktik Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook. Kami punya yang touchscreen, jadi lebih memudahkan anak-anak memahami pembelajaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala sekolah di Kota Sorong, Arby William Mamangsa, juga menyebut Chromebook masih berfungsi baik setelah digunakan sekitar lima tahun. Menurut dia, perangkat itu dapat digunakan tanpa koneksi internet untuk mengakses dokumen pembelajaran.
“Chromebook ini masih berfungsi dengan baik bahkan setelah digunakan sekitar lima tahun. Tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena tetap bisa digunakan secara offline untuk mengakses Docs, Sheets, Slides, hingga Drive,” ujarnya.
Kesaksian serupa disampaikan Muhamad Firman, mantan guru di Kecamatan Belimbing, Kalimantan Barat, yang kini bertugas di dinas pendidikan setempat. Ia mengaku pernah menggunakan Chromebook di daerah 3T dengan sinyal terbatas dan listrik tenaga surya.
“Saya menggunakan Chromebook ini untuk mengajar Matematika, terutama Google Slide untuk presentasi dan Google Spreadsheet membuat grafik tabel. Saya menggunakan itu secara offline,” katanya.
Selain guru, pihak Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan Ina Liem. Dalam keterangannya, Ina menilai digitalisasi pendidikan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mampu menekan biaya pelatihan guru.
“Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi,” ujar Ina.
Ia juga menepis isu rendahnya IQ nasional yang kerap dikaitkan dengan kegagalan sistem pendidikan. Menurutnya, data IQ 78 yang viral berasal dari survei tahun 2018, sebelum masa jabatan Nadiem.
“Penyebab IQ rendah itu multifaktor, termasuk gizi dan polusi, bukan semata-mata ranah Kemendikbud,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa Nadiem juga menyoroti ketimpangan waktu dalam menghadirkan saksi di persidangan. Ia menyebut jaksa penuntut umum mendapat waktu tiga bulan dengan menghadirkan sekitar 60 saksi, sedangkan pihaknya hanya memperoleh tiga kali sidang.
"Yang sangat memprihatinkan, JPU mendapatkan waktu tiga bulan dengan 60 saksi. Saya baru tiga kali sidang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung putusan,” tutur Nadiem.