Dedi Mulyadi Kritik Orangtua Kasus Siswa Ditampar, Dorong Perlindungan Guru
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara soal kasus yang melibatkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang dilaporkan ke polisi karena menampar siswa yang kedapatan merokok.
Kasus itu bermula ketika siswa berinisial ILP (17) ketahuan merokok di kantin sekolah. Kepala sekolah, Dini Fitria, kemudian menegur dan memukul siswa tersebut karena dinilai melanggar aturan. Tak terima, ILP melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya yang lalu membawa masalah ini ke ranah hukum.
Langkah orangtua siswa yang membela anaknya justru menuai kritik dari Dedi Mulyadi. Ia menilai, sikap seperti itu menunjukkan lemahnya dukungan terhadap upaya sekolah dalam mendisiplinkan siswa.
“Maka kita harus menerimanya ketika pulang sekolah anak kita mendapatkan hukuman dari gurunya, kita harus beri hukuman lagi agar anak kita merasa bahwa dirinya melakukan tindakan yang salah,” kata Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (16/10/2025).
Menurut Dedi, tindakan orangtua yang justru menyalahkan guru dapat memberi contoh buruk bagi anak.
“Bukan sebaliknya kita melakukan pembelaan karena kalau kita melakukan pembelaan dan kita menyalahkan gurunya maka anak itu sudah merasa anak itu boleh melakukan tindakan apapun termasuk tindakan yang melanggar, karena orangtua melindungi,” ujarnya.
Dorong Aturan Perlindungan untuk Guru
Dedi menilai kasus tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. Ia berencana memperkuat aturan dengan menerapkan sistem surat pernyataan atau kontrak moral antara orangtua dan pihak sekolah.
Dalam surat tersebut, orangtua diminta menandatangani komitmen bahwa mereka tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman kepada siswa selama hukuman itu masih dalam batas kewajaran dan bertujuan mendidik.
“Ini adalah bagian dari membangun kesetaraan serta ikatan hubungan yang kuat guru dengan orangtua siswa,” ujar Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, sebenarnya sudah mulai menerapkan konsep kontrak tersebut. Orangtua wajib menandatangani surat pernyataan sebelum anaknya diterima bersekolah.
“Sebelum orangtua menyerahkan anaknya ke sekolah, menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan memberikan pendidikan,” kata Dedi dalam rekaman video yang diterima Kamis (16/10/2025).
Bangun Kepercayaan dan Tanggung Jawab Bersama
Bagi Dedi, langkah ini penting untuk membangun kepercayaan antara guru dan orangtua sekaligus memberi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
“Ini adalah bagian dari membangun kesetaraan serta ikatan hukum yang kuat hubungan guru dan orangtua siswa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, orangtua seharusnya memahami bahwa hukuman yang diberikan guru dalam batas kewajaran merupakan bagian dari pendidikan karakter.
“Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya,” tambah mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi menegaskan bahwa mendidik anak merupakan tanggung jawab bersama, baik di rumah maupun di sekolah.
“Mendidik anak adalah kewajiban kita bersama. Di sekolah adalah kewajiban guru, ketika di rumah adalah kewajiban orang tuanya,” pungkasnya.
Sebagian artikel tayang di TribunJabar.id dengan judul Siswa Ditampar Kepsek karena Rokok, Sikap Orangtua Disorot Dedi Mulyadi, Anak Salah Tetap Dibela
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.