Orangtua Siswa Angkat Suara soal Kasus Guru Muis dan Rasnal: Ini Kesepakatan Kami

Akrama, orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, masih mengingat jelas keputusan rapat wali murid pada 2018.
Saat itu, seluruh orangtua sepakat memberikan iuran Rp 20.000 per bulan untuk membantu menggaji guru honorer di sekolah tersebut.
Ia menegaskan bahwa iuran itu murni lahir dari kesepakatan bersama para orangtua.
Sebelumnya, persoalan terkait iuran ini menyeret dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, hingga berujung pada proses hukum dan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, iuran tersebut awalnya dimaksudkan sebagai bentuk dukungan bagi para guru honorer yang pada 2017 mengaku belum menerima honor selama 10 bulan.
Akrama kembali menekankan bahwa iuran itu tidak muncul secara sepihak, tetapi hasil musyawarah bersama.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujar Akrama saat ditemui sambil menahan air mata, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, para orangtua tidak mempermasalahkan keputusan tersebut karena melihat langsung dedikasi para guru honorer dalam mendidik anak-anak mereka.
Dalam rapat pun tak ada satupun keberatan yang muncul.
“Jadi kami orangtua waktu itu tidak keberatan. Karena ini untuk anak kami yang dididik. Saya juga pernah merasakan jadi guru sukarela,” kata Akrama.
Kesepakatan iuran itu, kata dia, diambil melalui rapat orangtua dan komite sekolah pada 2018, saat anaknya baru duduk di kelas 1 SMA.
“Dari hasil kesepakatan rapat, Rp 20 ribu per siswa. Itu iuran bulanan, bukan sekali bayar,” ujarnya.
Meski ia tak mengetahui lebih jauh penggunaan dana setelah iuran dikumpulkan, Akrama percaya bahwa kebijakan tersebut memberi kontribusi pada kualitas pengajaran di sekolah.
“Kewajiban saya sebagai orangtua hanya memberikan uang kepada anak saya untuk dibayar. Soal selanjutnya saya tidak tahu lagi,” ujarnya.
Akrama pun berharap hak dua guru yang telah diberhentikan bisa segera dipulihkan.
“Harapan saya sebagai orangtua, kembalikan hak kedua guru ini. Mereka punya keluarga. Anak kami pun bisa selesai kuliah karena jasa mereka,” katanya sambil menangis.
Respons Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa keberadaan komite sekolah serta mekanisme pengumpulan dana pendidikan sudah memiliki aturan jelas dalam Permendikbud.
Namun, ia mengingatkan bahwa ada batas yang harus dipahami antara bentuk “bantuan sukarela” dan “pungutan wajib”, di mana pungutan yang bersifat memaksa tidak diperbolehkan.
“Komite itu diatur di Permendikbud. Artinya, komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Iqbal menambahkan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah tetap diperbolehkan selama dilakukan secara transparan dan tidak ada unsur paksaan.
Terkait kasus dua guru di Luwu Utara yang di-PTDH, ia menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum dan aturan kepegawaian ASN, bukan keputusan sepihak dari dinas.
“Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.