Prabowo Turun Tangan Kasus 2 Guru Luwu Utara: Beri Rehabilitasi dan Perintahkan Usut Ulang

Presiden Prabowo turun tangan terkait permasalahan yang dialami dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal dan Abdul Muis.
Bentuknya yaitu dengan memberi rehabilitasi hukum dan memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk menangani kasus dua guru tersebut.
Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru SMAN 1 Luwu Utara itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan dana komite sekolah Rp 20.000 per orang tua siswa yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum
Mendengar aspirasi di bawah, Prabowo memberikan rahabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis pada Kamis (13/11/2025).
Kedua guru tersebut menemui Prabowo usai tiba dari kunjungan kerja ke Australia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," lanjut Dasco.
Lewat pemberian rehabilitasi hukum ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara tersebut akan dipulihkan.
"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.
Perintahkan Polda Sulsel Usut Ulang Kasus 2 Guru di Luwu Utara
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Presiden Prabowo menaruh perhatian atas kasus yang menjerat kedua guru tersebut.
"Bapak Presiden memerintahkan kami dari aparat penegak hukum, jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima masyarakat," kata Djuhandhani, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Atas perintah Prabowo tersebut, Polda Sulsel telah menurunkan tim khusus dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan penyidikan (Wasidik).
"Saya mengambil langkah, kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri dan Bid Propam Polda Sulsel. Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan juga dilakukan bersama Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri, dalam hal ini Biro Wasidik, untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika oleh penyidik," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.