2 Guru Luwu Utara Terima Rehabilitasi Presiden Prabowo Setelah Kasus Pungutan Iuran
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi (pemulihan) kepada dua guru ASN dari SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dan dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung.
Keputusan rehabilitasi ini terkait dengan dugaan pungutan iuran untuk membayar gaji guru honorer yang telah disetujui oleh komite sekolah.
Surat rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah menandatangani surat tersebut, Presiden Prabowo menyapa Abdul Muis dan Rasnal, memberikan dukungan langsung kepada keduanya.
Tanggapan dari Wakil Ketua DPR dan Mensesneg
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rehabilitasi ini akan mengembalikan seluruh hak Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN.
"Peninjauan kembali (PK) otomatis berhenti. Tidak perlu lagi kami lanjutkan," ujar Muis.
Selain itu, Muis juga mengungkapkan bahwa mereka sudah berkonsultasi dengan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, yang memastikan mereka tidak perlu khawatir tentang administrasi di Makassar.
Sufmi Dasco juga menambahkan, bahwa pengembalian hak ini merupakan hasil koordinasi dengan DPRD Sulsel dan DPR RI.
"Kami terima kedatangan mereka, dan malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden," kata Dasco.
“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Kemudian, teman-teman DPRD Provinis Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” terang Dasco dilansir dari Antara (13/11/2025)
“Dan, malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitas kepada dua orang tersebut,” tambah Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi ini dapat memulihkan nama baik Abdul Muis dan Rasnal. "Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Kasus Pemecatan dan Vonis Penjara
Abdul Muis dan Rasnal dipecat pada Oktober dan Agustus 2025 oleh Gubernur Sulawesi Selatan, setelah kasus pungutan iuran sebesar Rp20.000 per orang tua murid pada 2018 untuk membayar gaji guru honorer yang terlambat.
Selain pemecatan, keduanya juga dilaporkan ke polisi dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Namun, meski mereka dihukum, banyak pihak yang menganggap tindakan mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para guru honorer yang terlambat menerima gaji.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan banyak yang berpendapat bahwa Abdul Muis dan Rasnal telah berjasa bagi pendidikan di daerah mereka.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.