Kasus Adu Jotos Guru dan Siswa di Jambi Berujung Saling Lapor Polisi

Pengacara siswa SMKN 2 Tanjabtim Burlian
Pengacara siswa SMKN 2 Tanjabtim Burlian

Kasus adu jotos antara guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Agus Saputra dengan sejumlah siswanya yang viral beberapa waktu lalu, berujung saling lapor ke Polda Jambi, dimana guru melapor pada Kamis malam, 15 Januari, sedang pada Senin malam 19 Januari, giliran siswa laporan atas dugaan kekerasan yang dilakukan guru.

Burlian, pengacara siswa bernama In mengatakan, pihaknya juga menuntut keadilan karena salah satu siswa yang melapor dianiaya oleh sang guru dan orang tua salah satu siswa SMK Negeri 3 Jambi menuntut keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya oleh oknum guru.

Korban dianiaya dua kali oleh oknum guru tersebut, yang mengakibatkan luka fisik dan trauma dan pihak keluarga sudah berniat untuk berdamai dan sudah menunggu tiga hari pasca kejadian, tetapi tidak ada proses penyelesaian secara kongkrit.

"Niat kami sudah baik namun tidak ada tanggapan dari pihak guru maka kami terpaksa menempuh jalur hukum," kata Burlian.

Menurut keterangan orang tua korban, anaknya dipukul dan ditampar oleh oknum guru tanpa alasan yang jelas. Pertama kali anak saya dipukul, kemudian diminta meminta maaf, tapi malah dipukul lagi.

Orang tua korban juga membantah tuduhan bahwa anaknya yang memaki guru. Anak ini tidak meneriaki gurunya, melainkan kepada teman-temannya di dalam ruang belajar.

Atas kasus itu oknum guru tersebut dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban sebanyak dua kali. Orang tua korban berharap agar oknum guru tersebut dihukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

"Laporan terkait penganiayaan ini sudah kami buat, dan kami harap proses hukum dapat berjalan dengan adil," kata Burlian.

Sementara itu versi cerita dari guru Agus mengaku dipanggil "woy" oleh muridnya, sehingga dia menampar murid tersebut.

Guru bahasa Inggris SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diduga terlibat keributan dan dikeroyok oleh sejumlah murid di lingkungan sekolah.

Agus membuat laporan ke Polda Jambi pada Kamis malam, 15 Januari dengan didampingi kakak kandungnya, Nasir. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing tadi di-BAP,” kata Nasir.

Menurut Nasir, langkah hukum tersebut ditempuh karena dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, terlebih setelah peristiwa keributan itu viral di media sosial.

“Karena sudah viral ini, ya, ada yang merugikan adik saya secara mental. Psikis nya terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini,” ujarnya.

Akibat keributan tersebut, Agus mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Sebagai pendukung laporan, korban juga telah menjalani visum. (Ant)