Isi Surat Botok dan Teguh AMPB dari Tahanan Polda Jateng: Tetap Jaga Sikap dan Perbuatan
Dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menulis surat terbuka kepada rekan-rekannya di tengah proses hukum yang sedang mereka jalani di Polda Jawa Tengah.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) yang sempat memicu kemacetan panjang.
Surat bertanggal 2 November 2025 itu ditujukan kepada “Teman-Teman Aliansi”, “Warga Pati”, dan “Rakyat Indonesia”.
Isi Surat Botok dan Teguh dari Tahanan Polda Jateng
Dilansir dari TribunJateng.com, foto surat tulisan tangan tersebut diperoleh dari Tim Hukum AMPB dan juga diunggah di akun Instagram @masyarakatpati.bersatu. Berikut adalah isi suratnya:
“Bahwa sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, ditersangkakan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto mengimbau:
1. Untuk jangan patah semangat dalam berjuang
2. Tetap perkuat persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk bersama-sama berjuang
3. Tetap jaga sikap dan perbuatan, jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian
4. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi
Demikian imbauan ini kami sampaikan kepada teman-teman AMPB, warga Pati, dan seluruh rakyat Indonesia.
Pejuang tidak akan pernah mati, tetapi akan terus hidup sampai kapan pun,” begitu tulis Botok dan Teguh dalam penutup surat tulisan tangan tersebut.
Kasus Pemblokiran Jalan Pantura dan Penetapan Tersangka
Dua pentolan AMPB itu kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah setelah ditangkap usai sidang paripurna DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Penangkapan dilakukan lantaran keduanya diduga menjadi pelaku utama pemblokiran Jalan Pantura di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi pemblokiran tersebut menyebabkan kemacetan selama sekitar 15 menit.
Polisi menyebut tindakan itu berkaitan dengan aksi protes atas keputusan DPRD yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo, setelah sebelumnya warga menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Kenaikan itu memang sudah dibatalkan, namun gelombang protes terus berlangsung sejak Agustus 2025.
Menurut polisi, Teguh dan Botok, yang tinggal di Kecamatan Margorejo, diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati mendapat laporan dari warga, kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menangkap keduanya bersama dua mobil yang digunakan untuk memblokir jalan, yakni Chevrolet dan Ford Ranger.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, penindakan cepat dilakukan untuk menjaga ketertiban.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya melalui rilis resmi Humas Polresta Pati, Sabtu malam (1/11/2025).
Ditahan di Polda Jateng dan Dikenai Pasal Berlapis
Setelah diperiksa di Polresta Pati, Teguh dan Botok resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah, Semarang.
“Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (1/11/2025) malam.
Keduanya dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam tindak pidana.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil dan ponsel milik kedua tersangka.
Namun, pihak AMPB menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat.
Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, mengatakan penerapan pasal KUHP dalam kasus ini dinilai berlebihan.
"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Ditahan Polda Jateng, Dua Pentolan AMPB Tulis Surat untuk Warga Pati, Ini Isinya" dan "Teguh dan Supriyono Botok Dikenakan Pasal Berlapis, Tim Hukum AMPB Pati: Aneh".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.