Terduga Pelaku Konten Porno AI SMA 11 Semarang Belum Ditangkap, Polda Jateng: Penyidik Masih Hati-hati
Kasus konten porno berbasis kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan wajah pelajar dan guru SMA Negeri 11 Semarang terus bergulir.
Meski desakan publik semakin kuat, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menegaskan belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Chiko Radityatama Agung Putra.
Polisi menyebut masih berhati-hati dan tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Alasan Polisi: Masih Kumpulkan Bukti
Dilansir dari TribunJateng.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik masih memerlukan waktu untuk memastikan semua alat bukti terkumpul sebelum mengambil tindakan hukum terhadap Chiko.
“Ya terduga pelaku belum ditangkap karena harus pengumpulan alat bukti terlebih dahulu. Penyidik masih hati-hati,” kata Artanto kepada Tribun, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah ribuan gambar dan video bermuatan asusila tersebar luas di platform X (dulu Twitter).
Konten tersebut menampilkan wajah pelajar dan guru SMA 11 Semarang yang diduga dimodifikasi menggunakan teknologi AI tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku yang disebut bernama Chiko diketahui merupakan alumni sekolah tersebut. Aksi manipulasi digital itu diduga sudah berlangsung sejak 2023.
Artanto menjelaskan, penyidik telah mengantongi indikasi pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, penangkapan belum bisa dilakukan lantaran penyidik perlu melengkapi alat bukti terlebih dahulu.
“Saya harapkan terduga pelaku nanti proaktif ke kepolisian,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan penangkapan tidak akan mempengaruhi kelengkapan barang bukti.
“Soal potensi kerusakan barang bukti, penyidik sudah memahami yang harus dilakukan sehingga tidak akan menggangu proses penyelidikan,” terangnya.
Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber juga berencana memanggil para korban konten pornografi buatan Chiko. Proses pemanggilan akan dilakukan setelah jumlah korban terdata.
“Kami masih koordinasi untuk melakukan pemanggilan kepada korban dan orangtuanya, pihak sekolah dan dinas terkait,” paparnya.
Artanto menegaskan pihaknya menjamin keamanan saksi dan korban, terutama yang masih di bawah umur.
“Jangan takut siapapun pelakunya, nanti saksi dan korban akan kami lindungi. Kami akan ungkap peristiwa ini,” tegasnya.
Undip Akan Ambil Langkah Tegas
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Retno Saraswati memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap Chiko yang kini diketahui sebagai mahasiswa baru program S1 Hukum.
“Benar bahwa Chiko Radityatama Agung Putra adalah mahasiswa Program S1 Hukum Fakultas Hukum Undip angkatan 2025. Yang bersangkutan adalah mahasiswa baru, saat ini semester 1,” kata Retno, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kampus menghormati hak hukum para korban jika memilih untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Selain itu, pihak universitas juga akan memproses Chiko sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Retno menyebut telah melaporkan Chiko ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Undip untuk diproses secara internal.
“Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Chiko Radityatama Agung Putra,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Undip untuk menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan berbasis digital.
“Harapan kami, tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.
Disdikbud Jateng Lakukan Pendataan Korban
Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyatakan masih mendata jumlah korban terdampak dalam kasus ini.
Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Jateng, Kustrisaptono, menyebut tindakan Chiko telah mencoreng nama baik institusi pendidikan.
“Kami merasa menyesal atas tindakan yang dilakukan oleh alumnus itu. Ternyata jumlah korban yang diedit itu banyak sekali,” ujarnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng untuk menyiapkan pendampingan bagi korban.
“Kami sudah bersurat dan berkomunikasi dengan DP3AP2KB. Kalau ada alumni atau siswa yang menjadi korban dan membutuhkan pendampingan psikologis, kami siap membantu,” tuturnya.
Selain itu, SMA Negeri 11 Semarang diminta segera mendata seluruh korban agar bantuan dan pendampingan bisa diberikan secara tepat sasaran.
Terkait langkah hukum, Kustrisaptono menyebut keputusan sepenuhnya ada di tangan korban.
“Jika kasus ini dilaporkan ke kepolisian, kami siap memberikan dukungan hukum,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com demngan judul “Penyidik Hati-hati" Alasan Polda Jateng Belum Tangkap Chiko Pelaku Konten Porno AI SMA 11 Semarang” dan "Chiko Pembuat Konten Skandal Smanse Terancam DO? Begini Kata Dekan FH Undip".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.