Massa Desak Pembebasan Aktivis Pati "Teguh dan Botok" di Depan Mapolda Jateng
Puluhan aktivis dan warga sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, pada Selasa (4/11/2025). Aksi ini menuntut pembebasan dua aktivis asal Pati, Teguh dan Botok, yang saat ini ditahan di Polda Jateng.
Massa yang berdatangan sejak siang hari melakukan orasi, meneriakkan yel-yel, serta membentangkan berbagai poster dan spanduk. Spanduk utama yang dibentangkan bertuliskan tegas “BEBASKAN TAHANAN AKSI PATI”.
Sejumlah poster yang dibawa peserta aksi menyampaikan pesan-pesan kritis. Mereka menyebut penahanan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Massa Desak Pembebasan Aktivis Pati Teguh dan Botok di Depan Mapolda Jateng
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan bahwa penetapan Teguh dan Botok sebagai tersangka merupakan potret muram dan ancaman bagi kebebasan berkumpul dan menyuarakan pendapat.
"Kita sampaikan keprihatinan terhadap tindakan penangkapan 2 pejuang dari Pati dengan bersolidaritas. Sekali lagi, penangkapan terhadap 2 pejuang dari Pati adalah ancaman bagi kita semua yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara yang semakin tidak masuk akal dan menyengsarakan rakyat," kata salah satu orator.
Massa aksi bertekad terus mengawal kasus penahanan Teguh dan Botok hingga keduanya dibebaskan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025).
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua tersangka yaitu S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.
Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim dipimpin Aiptu R turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku.
Setelah sempat dibawa ke Mapolresta Pati, Saat ini kedua tersangka sudah dibawa dan berada di Mapolda Jawa Tengah Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum.
Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana. (Laporan Teguh Joko Sutrisno, tvOne, Semarang)