Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah?

Sandra Dewi, Harvey Moeis, kasus korupsi timah, Sandra Dewi Cabut Gugatan, Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah?, Keputusan Hakim atas Pencabutan Keberatan, Kuasa Hukum Sandra Dewi Bungkam soal Alasan Pencabutan, Aset yang Disita dan Dampaknya pada Sandra Dewi, Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Keterlibatan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Aktris Sandra Dewi, yang juga istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, resmi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset miliknya. 

Pencabutan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025). 

Meskipun tidak hadir langsung dalam sidang, Sandra Dewi dan kerabatnya melalui kuasa hukum mengajukan pencabutan gugatan terkait penyitaan aset yang sudah tercantum dalam putusan hukum terhadap suaminya, Harvey Moeis.

Keputusan Hakim atas Pencabutan Keberatan

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, mengonfirmasi bahwa permohonan pencabutan tersebut diterima dan dikabulkan.

"Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan," ujar Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 928/10/2025). 

Pencabutan ini didasarkan pada alasan bahwa Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset-aset yang tercantum dalam putusan terhadap Harvey Moeis.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap," tambah Hakim Rios.

Kuasa Hukum Sandra Dewi Bungkam soal Alasan Pencabutan

Setelah sidang, kedua kuasa hukum Sandra Dewi tampak bungkam dan memilih menghindar dari media.

Tidak ada keterangan lebih lanjut yang diberikan oleh pihak Sandra Dewi mengenai alasan pencabutan gugatan keberatan ini. 

Aset yang Disita dan Dampaknya pada Sandra Dewi

Dalam kasus ini, meskipun ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, sejumlah aset milik Sandra Dewi tetap disita.

Aset yang disita termasuk 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, mobil, serta perhiasan.

Sandra Dewi sebelumnya menjelaskan bahwa aset-aset ini diperolehnya secara pribadi melalui endorsement dan hasil kerjanya sebagai artis.

Namun, aset-aset tersebut tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, dengan Rp 271,06 triliun di antaranya berasal dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan timah ilegal.

Kerugian lainnya sebesar Rp 29 triliun berasal dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi terkait pengelolaan timah tersebut.

Keterlibatan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Kasus korupsi timah ini melibatkan Harvey Moeis yang didakwa menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar. 

Harvey Moeis kemudian berkolaborasi dengan beberapa smelter untuk memfasilitasi kegiatan ilegal ini.

Selain itu, dia juga meminta sebagian keuntungan dari para pengusaha smelter yang kemudian disalurkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas di kawasan Bangka Belitung, dengan luas galian mencapai 170.363.064 hektar. 

Meskipun ada revisi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Ungkap Isi Hati Jelang Vonis, Nikita Mirzani: Saya Menaruh Harapan kepada Allah SWT dan Majelis Hakim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.