Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk proses lelang.
Proses lelang nantinya akan dilakukan setelah aset yang disita berkekuatan hukum tetap.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (3/11/2025) mengutip Antara.
Setelah penyerahan dilakukan, BPA akan menghitung nilai dari aset-aset tersebut sebelum dilelang ke publik.
Langkah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi pasca putusan hukum tetap dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset
Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah. Gugatan itu diajukan bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima dan mengabulkan pencabutan tersebut.
Dengan keputusan ini, proses sidang permohonan keberatan otomatis berakhir.
Dalam gugatannya, Sandra menegaskan dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik.
Ia menyebut seluruh aset itu diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, atau kontrak iklan.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum menikah, telah ada perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.
Daftar Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang
Daftar aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang sebelumnya menjadi objek keberatan dan kini disita negara antara lain:
- Sejumlah perhiasan pribadi milik Sandra Dewi.
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
- Rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Rumah di Permata Regency, Jakarta.
- Tabungan bank atas nama Sandra Dewi yang telah diblokir.
Seluruh aset tersebut sebelumnya sudah diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis dan berpotensi untuk dilelang.
Kasus Harvey Moeis Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang diketahui sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan timah periode 2015–2022.
Dengan keputusan ini, Harvey tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara sebagaimana diputuskan pengadilan sebelumnya.
Saat ini, ia sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah Kejagung menyerahkan aset sitaan ini menjadi tahap akhir dari proses hukum kasus besar di sektor pertambangan tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan dan pelelangan aset koruptor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Aset Sitaan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Segera Dilelang, Ini Daftarnya”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.