Kejagung Santai Hadapi Gugatan Paramount Land Soal Aset Rp30,2 Miliar di Kasus Timah

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Korps Adhyaksa tak ambil pusing akan langkah hukum yang ditempuh PT Paramount Land terkait gugatan keberatan atas penyitaan aset bangunan senilai Rp30,2 miliar dalam kasus mega korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS).

Kejaksaan Agung mengaku menghormati hak setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai keberatan dari pihak ketiga yang beritikad baik.

“Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur," ujar Anang kepada wartawan, Kamis, 6 November 2025.

Anang menegaskan, jaksa siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Paramount Land. Pihaknya juga akan menyampaikan argumen hukum dan bukti-bukti penyitaan kepada majelis hakim.

"Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim," katanya lagi.

Adapun gugatan keberatan yang diajukan PT Paramount Land dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra. Ia menyebut keberatan itu diajukan karena aset ruko senilai Rp30,2 miliar yang disita jaksa disebut masih terkait dengan kegiatan usaha Paramount Land.

Sidang perdana gugatan itu digelar pada Rabu, 5 November 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban resmi dari pihak Kejagung.