Kasus Sritex: Kejagung Sita Aset Rp 510 Miliar Milik Iwan Setiawan Lukminto
Langkah besar kembali diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus kredit bermasalah yang menjerat PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kali ini, Kejagung menyita aset tanah bernilai Rp 510 miliar milik tersangka kasus Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) dan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pemberian kredit.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Kredit dari Bank BUMN hingga Daerah
Kasus yang menyeret Iwan Setiawan ini berkaitan dengan kredit yang diberikan sejumlah bank kepada Sritex, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
3 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya
Ratusan Bidang Tanah Disita
Rincian aset yang disita cukup mencengangkan. Di antaranya:
- 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
- 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
- Selain itu, Kejagung juga menyita aset secara bertahap di beberapa wilayah:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m².
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m².
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m².
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
Secara keseluruhan, penyidik telah mengamankan 500.270 m² aset tanah atau setara 50,02 hektare.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” kata Anang.
Kasus yang Rugikan Negara Rp 692 Miliar
Sebelumnya, Iwan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Utama Sritex resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar.
Tak hanya Iwan, beberapa pihak lain juga ikut dijerat, termasuk mantan Direktur Utama Bank DKI Zainudin Mapa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.