Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi, Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, kasus korupsi, penyitaan aset, suami sandra dewi ditahan, suami sandra dewi harvey moeis, korupsi timah, Korupsi timah Rp 300 triliun, sandra dewi ajukan pengembalian aset, Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Daftar Aset yang Disita, Dalih Sandra Dewi dalam Gugatan, Putusan Tetap untuk Harvey Moeis, Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Selebritas Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya yang sebelumnya diajukan dalam perkara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Pencabutan gugatan diajukan oleh Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan keputusan sidang.

Dengan pencabutan tersebut, Majelis Hakim menetapkan menerima dan mengabulkan permohonan dari pihak Sandra Dewi.

Artinya, persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan resmi berakhir.

Daftar Aset yang Disita

Dalam perkara ini, sejumlah aset milik Sandra Dewi yang sebelumnya disita dan menjadi objek keberatan di antaranya berupa:

  • Sejumlah perhiasan dan tas mewah,
  • Dua unit kondominium di kawasan perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten,
  • Rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta,
  • Serta rekening tabungan di bank yang telah diblokir.

Permohonan keberatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, sementara pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalih Sandra Dewi dalam Gugatan

Dalam pengajuan awal keberatan, Sandra Dewi menyatakan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ia menegaskan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah melalui berbagai sumber seperti endorsement, iklan, pembelian pribadi, maupun hadiah.

Sandra juga mengungkapkan adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga aset-aset tersebut menurutnya tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.

Putusan Tetap untuk Harvey Moeis

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara terhadapnya tetap berlaku.

Dalam putusan tersebut, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan subsider 10 tahun penjara apabila tidak mampu membayar. Putusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Dalam perkara utama, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Harvey Moeis terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.