Sandra Dewi Akhirnya Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi, Harvey Moeis, penyitaan aset, kasus korupsi timah, kasus korupsi timah harvey moeis, Sandra Dewi Akhirnya Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Gugatan Dicabut Sebelum Pembacaan Kesimpulan Sidang, Daftar Aset yang Disita: Ada Perhiasan dan Tas Mewah, Dalih Sandra Dewi: Aset dari Pendapatan Pribadi, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Terima Uang dan Lakukan Pencucian Uang

Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya.

Langkah tersebut dia ambil menjelang pembacaan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025).

Gugatan ini sebelumnya diajukan terkait penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Pencabutan gugatan ini sekaligus mengakhiri proses keberatan yang diajukan Sandra dan dua pihak lainnya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gugatan Dicabut Sebelum Pembacaan Kesimpulan Sidang

Dilansir dari Antara, kuasa hukum Sandra Dewi mengajukan pencabutan gugatan sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan perkara.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan bahwa pencabutan tersebut telah diterima dan dikabulkan majelis hakim.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios Rahmanto dalam persidangan.

Dengan keputusan itu, majelis hakim menetapkan permohonan pencabutan diterima sehingga persidangan permohonan keberatan dari pihak Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Daftar Aset yang Disita: Ada Perhiasan dan Tas Mewah

Sejumlah aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan dalam perkara ini antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, serta rumah di Permata Regency, Jakarta.

Selain itu, terdapat pula tabungan yang diblokir dan sejumlah tas mewah yang ikut disita.

Dalam perkara keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan bertindak sebagai pemohon.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Dalih Sandra Dewi: Aset dari Pendapatan Pribadi

Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan dengan alasan sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ia menyebut aset yang disita merupakan hasil dari kegiatan sah, seperti pendapatan pribadi melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, dan hadiah.

Selain itu, Sandra juga menegaskan bahwa aset tersebut tidak terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, serta terdapat perjanjian pisah harta yang telah disepakati sebelum pernikahan.

Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga ia tetap menjalani vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terbukti melakukan korupsi bersama sejumlah pihak hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun.

Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terbukti Terima Uang dan Lakukan Pencucian Uang

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penerimaan uang tersebut.

Dengan demikian, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.