Pajak Kendaraan di Jateng Dapat Diskon 5 Persen, Jadi Bayar Berapa? Ini Simulasi Penghitungannya

Imbas warga Jawa Tengah (Jateng) protes opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menyerukan Stop Bayar Pajak, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengumumkan akan memberikan relaksasi pajak sebesar 5 persen.
Pemprov memastikan akan mulai menerapkan relaksasi atau diskon opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar lima persen tersebut di tahun ini.
Kepastian tersebut dirilis usai Pemprov Jateng berkonsultasi dengan DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif menyetujui opsi pemberian diskon opsen PKB tersebut.
Dilansir dari , Jumat, beberapa waktu lalu warga Jateng menilai kenaikan opsen PKB terasa sangat memberatkan perekonomian rakyat kecil.
Gerakan Stop Bayar Pajak pun mengggema di media sosial, dan memicu Pemprov buka suara.
Skema diskon 5 persen
Pemprov Jateng memutuskan menerapkan relaksasi opsen PKB sebesar lima persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi mengatakan, tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku sebelum 2025 yakni sebesar 1,50 persen, yang sudah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.
Diketahui, pemberlakuan UU tersebut hingga tahun 2024.
Usai berlakunya opsen pada 2025, UU Nomor 1 Tahun 2022 mulai diberlakukan.
Sehingga, tarif pajak dikurangi menjadi 1,05 persen oleh Pemprov. Namun, ada komponen opsen masuk, sehingga angka tarif pajak 1,05 ditambah ditambah 0,69 persen.
Total tarif pajak menjadi 1,74 persen.
"Nah, dari tarif pajak 1,74 persen itu, kami diskon lima persen," papar Masrofi, Jumat (20/2/2026).
Simulasi pajak sebelum dan sesudah opsen
Bapenda Jateng juga memberikan simulasi perbandingan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan sesudah adanya opsen.
Sebelum ada opsen
Semisal kendaraan memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) seharga Rp 100 juta, maka akan dikenakan pajak 1,05 persen dan tarif 1,50 persen.
Maka, pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan sebesar Rp 1.575.000.
Sesudah ada opsen
JIka NJKB kendaraan Rp 100 juta, maka dikenakan tarif 1,05 persen dan ditambah tarif opsen PKB 66 persen.
Maka total yang dibayarkan adalah Rp 1.830.500.
Di mana ada selisih pembayaran pajak sebesar Rp 255.000.
"Hasil hitung-hitungan, kami hanya bisa memberikan relaksasi lima persen," tambah Masrofi.
Simulasi pajak kendaraan dapat diskon 5 persen
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jateng, Agung Brelianto memaparkan simulasi pembayaran pajak selepas adanya relaksasi lima persen.
Semisal seorang Wajib Pajak memiliki motor NMAX dengan NJKB Rp 24.600.000, maka penghitungan pajaknya adalah seperti ini:
Harga motor Rp 24,6 juta dikali 1,05, hasilnya Rp 258.300.
Dari hasil itu, dikurangi diskon 5 persen.
Artinya, Rp 258.500 dikurangi 5 persen menjadi Rp 245.385.
Selepas itu, hasil pokok pajak Rp 245.385 dikalikan 66 persen, hasilnya Rp 161.954.
Untuk itu, yang harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar:
- Rp 258.500 + Rp 161.954 = Rp 420.454