Geger! Bos Djarum hingga Eks Dirjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri, Ternyata Terkait Kasus...

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020.

Permohonan tersebut diajukan pada 14 November 2025 dan mencantumkan lima nama yang diminta dicekal. Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

“Betul, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiasteadi," kata dia, Kamis, 20 November 2025.

Yuldi menjelaskan, nama-nama yang masuk dalam daftar pencegahan meliputi Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak; Heru Budijanto Prabowo, Konsultan Pajak, dan Bernadette Ning Dijah Paraningrum, Kepala KPP Madya Semarang.

Kelima orang itu dicegah dengan alasan dugaan tindak pidana korupsi, dengan status pencegahan reguler dan aktif. Menurut Yuldi, permintaan pencegahan saat ini telah masuk dalam sistem Imigrasi.

Diketahui, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang.

Dia menyebut, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak di DJP. Meski demikian, mengenai detil waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya lebih lanjut.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan tanggapan soal aksi Kejaksaan Agung alias Kejagung yang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.

Dia memastikan bahwa pihaknya bakal menyampaikan hal tersebut, apabila sudah ada informasi terkini yang didapatkan pihaknya.