Kasus Richard Lee Belum Tuntas, Polisi Tambah 40 Hari Penahanan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut diambil penyidik sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.
“Untuk tersangka DRL, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, penyidik masih menunggu kepastian status kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Berkas perkara Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami masih menunggu apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi. Karena itu, penyidik mengambil langkah perpanjangan penahanan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, perkembangan terbaru kasus yang menjerat Richard Lee kembali disampaikan pihak kepolisian. Penyidik memastikan masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Hal ini diungkapkan oleh Kompol Andaru Rahutomo selaku Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Ia menyebut perpanjangan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan," ungkapnya.
Menurut Andaru, perpanjangan ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan yang dibutuhkan sebelum masuk ke tahap persidangan.
Seiring dengan itu, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah RE, istri Richard Lee, yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2026.