UI Blak-blakan Cara Usut Tuntas Pelecehan Seksual oleh Belasan Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

Universitas Indonesia (UI) menegaskan pendekatan berbasis perlindungan korban dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum.

Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), fakultas, hingga unit terkait di tingkat universitas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan komitmennya untuk menempatkan korban sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus ini, dengan menyediakan pendampingan secara menyeluruh.

Pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan responsif terhadap setiap bentuk kekerasan seksual.

"UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan,” kata dia, dikutip Rabu, 15 April 2026.

Hingga saat ini diketahui terdapat 16 mahasiswa yang diduga terkait kasus tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para mahasiswa pun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak semua pihak yang terlibat.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik,” katanya.

UI memastikan proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti. Selain laporan awal, pihak kampus juga memfasilitasi laporan tambahan melalui perwakilan mahasiswa untuk memperkuat proses verifikasi.

Saat ini, tahapan penanganan meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Hasil rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan sanksi, termasuk kemungkinan sanksi akademik.

Di tengah proses tersebut, UI juga memastikan kondisi kampus tetap kondusif meski sempat muncul dinamika sosial di kalangan mahasiswa.

“Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diungkap, dugaan pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam sejumlah tangkapan layar yang tersebar, percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan.

Jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini mencapai 27 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa FH UI, sementara 7 lainnya adalah dosen. Data ini menunjukkan bahwa dampak kasus tidak terbatas pada satu kelompok, melainkan meluas hingga tenaga pengajar.

Timotius juga menyoroti beban psikologis yang dialami para korban selama kurun waktu tersebut. Ia menggambarkan situasi di mana korban harus tetap beraktivitas di kampus dengan perasaan tidak aman.

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," jelas Timotius.

Pihak korban pun mendesak adanya sanksi tegas terhadap para terduga pelaku. Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah pemberian sanksi drop out sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang dinilai telah melanggar norma serius di lingkungan akademik.

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Timotius menekankan bahwa tindakan pelecehan tidak harus berbentuk fisik untuk dapat dikenai sanksi berat. Ia menilai, ucapan atau perilaku verbal yang merendahkan martabat seseorang juga sudah cukup menjadi dasar untuk penindakan tegas.

"Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," tegasnya.