Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Kejagung: Sudah Penyidikan!

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kasus ini menyoroti transaksi minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, penyidikan sudah resmi naik status sejak Oktober 2025.

“Sudah naik penyidikan per-Oktober ini,” ujar Anang, Senin, 10 November 2025.

Meski begitu, Anang belum mau mengungkap detail penyidikan, termasuk kemungkinan penggeledahan atau pemeriksaan pihak-pihak terkait.

“Belum terinfo dari penyidik,” tambahnya singkat.

Korps Adhyaksa juga tengah berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena lembaga anti-rasuah itu sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus minyak mentah di Petral.

“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” kata Anang.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut.

“Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Budi mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.