Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap, KPK Ditantang Usut Tuntas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama

Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field menjadi sorotan serta tantangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, bertemu dengan pengusaha kargo di salah satu hotel Jakarta pada Juli 2025. Adapun, salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai munculnya nama Djaka di persidangan bisa saja bagian dari strategi penyelidikan. Bahkan, ia mengibaratkan munculnya nama Djaka di persidangan seperti makan bubur.

"Memang kalau dilihat dari strategi itu kan bisa saja macam-macam. Dulu kita itu nyebutnya, 'makan bubur panas harus dari pinggir dulu'. Tapi kalau peristiwa pidana sudah terjadi tinggal kelihaian penyelidik, penyidik, dan penuntut untuk mengembangkan kasus ini, untuk kemudian keadilannya tercapai dan kepastian hukum tercapai," kata Saut dikonfirmasi pada Senin, 11 Mei 2026.

Namun demikian, lanjut Saut, KPK sudah punya banyak pengalaman kasus yang mirip, namun akhirnya lenyap begitu saja. Untuk itu, ia menilai hal ini menjadi tantangan bagi KPK seperti arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mentoleransi kasus korupsi.

"Mudah-mudahan tidak seperti itu (lenyap), karena ini kan pesan Presiden jelas, 'kan kukejar koruptor sampai ke antartika'. Gitu kan pesan presiden. Apalagi juga didukung dengan pernyataan Pak Purbaya, bahwa harus bersih-bersih di Bea Cukai," tuturnya. 

Menurut Saut, jika peristiwa pidananya terjadi di tahun 2025, sementara Djaka dilantik pada Mei 2025, maka bisa diperkirakan di rentang itu dia sudah menjabat posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

"Jadi ketika seseorang menjabat, apalagi dia hadir di pertemuan itu, seharusnya tidak terjadi tindak pidananya. Harusnya kan dia bisa bilang, 'eh apa nih, kok kalian begini-begini, jangan ya, saya pimpinan di sini', harusnya gitu kan," ujarnya.

Jika merunut kronologi kasus, kata Saut, bisa diduga memang suap terjadi di masa kepemimpinan Djaka. Di mana, John bertemu dengan para pejabat Bea Cukai pada Mei.

"Kan bertemunya si John dengan para pejabat Bea Cukai itu Mei, kemudian Juli itu pertemuan di (hotel) Borobudur. Kemudian Juli sampai Januari 2026, terjadi pemberian suap. Pada Februari 2026 terjadi OTT. Jadi itu bisa saja strategi ya," jelas Saut. 

Sementara Mantan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menjelaskan setiap bukti-bukti pasti memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pidana terdakwa yang dilimpahkan ke pengadilan. 

Sementara, kata dia, ada pihak-pihak terkait yang pembuktiannya masih memerlukan dukungan pembuktian lebih lanjut.

"Biasanya memang dilempar atau dilimpahkan dulu ke pengadilan. Harapannya di pengadilan akan mendapatkan bukti-bukti keterkaitannya lebih lanjut," jelas Ghufron. 

Pada prinsipnya, kata dia, ada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung terhadap perbuatan diduga melakukan tindak pidana. Kemudian, lanjutnya, ada juga pihak-pihak yang keterkaitannya masih belum cukup kuat, dan biasanya menunggu progres hasil pemeriksaan di persidangan.

“Karena sidang di pengadilan itu lebih terbuka dapat pengawasan dari publik lebih luas, sehingga diharapkan hasilnya juga lebih memberikan dukungan secara teknis kepada proses pelimpahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Namun demikian, Ghufron mengingatkan publik untuk tidak langsung berkesimpulan terhadap seseorang yang namanya muncul disebut dalam dakwaan saat persidangan di pengadilan.

"Tetapi bagaimana pun, sebagai negara hukum kita sama-sama harus saling menghargai dan tidak boleh menganggap bersalah kepada siapa pun yang belum diputus bersalah oleh hakim, dengan putusan berkekuatan hukum tetap," tegas dia.

Untuk diketahui, dugaan suap diduga diberikan pihak John dengan tujuan mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam sidang perdana itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). 

Kemudian pada 27 Februari 2026 KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.