Kejagung Blak-blakan Soal Pencekalan Bos Djarum Hingga Eks Dirjen Pajak

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Kejaksaan Agung memastikan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Adapun mereka terdiri dari mantan pejabat pajak hingga pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ucap Anang, Kamis, 20 November 2025.

Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka diduga memperkecil nilai pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak dalam rentang 2016–2020.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020.

Permohonan tersebut diajukan pada 14 November 2025 dan mencantumkan lima nama yang diminta dicekal. Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

“Betul, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiasteadi," kata dia, Kamis, 20 November 2025.

Mereka yang dicekal yakni, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak; Heru Budijanto Prabowo, Konsultan Pajak, dan Bernadette Ning Dijah Paraningrum, Kepala KPP Madya Semarang.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang.

Dia menyebut, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak di DJP. Meski demikian, mengenai detil waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya lebih lanjut.