Terungkap! Alasan Kejagung Cekal Bos Djarum hingga Eks Dirjen Pajak
Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan alasan pencekalan terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020.
Langkah itu disebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik. Pencegahan ini dialkukan karena adanya kekhawatiran para pihak tersebut bisa bepergian ke luar negeri dan menghambat penyidikan.
“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 20 November 2025.
Ia menegaskan bahwa pencekalan dilakukan semata-mata untuk menjamin kelancaran proses penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan. Ditanya apakah kelima orang itu sudah menjalani pemeriksaan, Anang belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia hanya memastikan seluruhnya masih berstatus saksi.
“Untuk proses kelancaran penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020.
Permohonan tersebut diajukan pada 14 November 2025 dan mencantumkan lima nama yang diminta dicekal. Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
“Betul, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiasteadi," kata dia, Kamis, 20 November 2025.
Mereka yang dicekal yakni, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak; Heru Budijanto Prabowo, Konsultan Pajak, dan Bernadette Ning Dijah Paraningrum, Kepala KPP Madya Semarang.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tindakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang.
Dia menyebut, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak di DJP. Meski demikian, mengenai detil waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya lebih lanjut.