Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Chromebook Tak Terkontrol

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (tengah)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (tengah)

Sidang dugaan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyanggah klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal tidak adanya kemahalan harga dalam e-katalog.

JPU Roy Riadi menegaskan, pernyataan yang menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tak ada kemahalan harga, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata Roy dikutip Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Roy, dalam persidangan terungkap bahwa harga pada platform justru tidak terkontrol dan cenderung tinggi. Karena itu, sistem kemudian diubah.

“Bahkan teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah dirubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keterlibatan LKPP yang disebut baru masuk pada 2022. Bahkan, kata dia, pembentukan harga tidak sepenuhnya transparan.

"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap tadi," kata dia.

Sebelumnya dibetirakan, pengacara terdakwa Nadiem Makarim menegaskan penetapan harga dan pemilihan vendor dalam pengadaan laptop Chromebook sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tanpa keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) saat itu.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir usai sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, seluruh proses pengadaan Chromebook dilaksanakan melalui sistem e-Katalog LKPP yang bersifat transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

“Harga yang tercantum di e-Katalog merupakan hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak tersedia mekanisme bagi Menteri untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga,” kata Dodi kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga diajukan oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum akhirnya disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen,” ujarnya.

Dodi menambahkan, harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpedoman pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara.

“Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Nilai tersebut sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM) serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen,” ujarnya.

Senada dengan itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan harga pengadaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Tuduhan bahwa CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan,” kata Ari.

Ia menambahkan, pemilihan Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran negara hingga Rp1,2 triliun. Pasalnya, apabila menggunakan sistem operasi lain seperti Windows, negara harus menanggung biaya lisensi sebesar USD50–100 per unit laptop serta biaya manajemen perangkat (device management) sebesar USD200–300 untuk periode tiga tahun.