Modus Baru Dugaan Korupsi Haji: Jemaah Hanya Diberi 5 Hari Pelunasan, Kuota Bisa Dijual Lagi!

Dugaan praktik curang dalam penyelenggaraan haji kembali jadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut modus pelunasan haji khusus yang dinilai janggal, karena calon jemaah hanya diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi biaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pola ini membuat banyak jemaah yang sudah lama antre sebelum 2024 gagal berangkat.
Dampaknya, sisa kuota tambahan bisa diperjualbelikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mampu membayar fee tertentu.
“Penyidik mendalami bagaimana aturan mepet ini sengaja dirancang agar kuota tidak terserap oleh jemaah antrean lama, dan kemudian dijual lagi ke pihak PIHK,” kata Budi, Jumat (12/9/2025).
Jemaah baru bisa langsung berangkat
KPK juga menyoroti kejanggalan lain.
Ada jemaah yang baru melunasi biaya di 2024, tapi langsung bisa berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M.
Pola ini menimbulkan dugaan rekayasa sistem kuota agar bisa menguntungkan pihak tertentu.
Temuan tersebut terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis (11/9).
Hasan sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.
Kerugian negara tembus Rp 1 triliun
Kasus ini bukan perkara kecil.
Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dari penghitungan awal bersama BPK, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Bahkan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah lebih dulu diperiksa pada 7 Agustus 2025.
Kuota tambahan dibagi tak sesuai aturan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di hadapan ratusan warga Pati di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain KPK, DPR RI lewat Pansus Angket Haji juga menemukan banyak kejanggalan.Salah satunya pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada 2024.
Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 UU No. 8/2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Artinya, pembagian versi Kemenag melanggar aturan dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan.
Publik tunggu langkah tegas KPK
Dengan fakta-fakta ini, publik menunggu langkah tegas KPK dalam membongkar dugaan mafia kuota haji.
Sebab, kasus ini bukan hanya soal uang, tapi juga menyangkut hak ribuan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.