Modus Korupsi Haji: Kuota Khusus Tambahan dari Arab Dijual ke Biro dan Calon Jemaah Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi haji di Kementerian Agama.
Disebutkan, kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dijual ke sesama biro perjalanan haji.
Tak hanya itu, bahkan ada juga yang ternyata diperjualbelikan kepada sesama calon jemaah haji.
Kuota dari Arab Saudi dijual ke biro dan calon jemaah
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika ditanya mengenai kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, biro perjalanan haji awalnya mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan dari asosiasi biro perjalanan haji.
“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan,” ujar Budi dikutip dari Antara.
“Nah, ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini.”
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Kerugian mencapai Rp 1 triliun
Pada saat itu, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.
Sebagai tindak lanjut, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.