Kasus Sengketa Lahan PN Depok, KPK Temukan Indikasi Modus Baru Korupsi Suap Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus baru dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Dugaan tersebut terkait penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar yang diduga mengalir melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer.
Dugaan ini mencuat seiring dengan pengusutan kasus korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
KPK menilai pola penerimaan uang melalui jasa penukaran valuta asing patut dicermati karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.
Mengapa KPK Menyebut Ini Sebagai Modus Baru?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan uang melalui perusahaan penukaran valuta asing menjadi perhatian khusus penyidik.
Menurutnya, pola tersebut berbeda dari skema suap atau gratifikasi yang lazim ditemukan dalam perkara korupsi sebelumnya.
"Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026) dikutip dari Antara.
KPK menduga penggunaan money changer dapat dimanfaatkan untuk mengaburkan sumber dana yang diterima oleh pihak terkait. Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami pola aliran uang tersebut.
"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami," katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam.
Apa Hasil Penggeledahan KPK?
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada Selasa (10/2/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Temuan tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk menguatkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Kasus Apa yang Sedang Diusut KPK?
Budi menjelaskan, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
KPK menduga adanya penerimaan atau janji pemberian sejumlah uang untuk memengaruhi penanganan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut menargetkan dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Siapa Saja yang Terjaring dalam OTT?
Pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu orang aparatur PN Depok, serta pihak swasta yang terkait dengan perkara sengketa lahan.
Tujuh orang tersebut meliputi satu orang dari PN Depok, seorang direktur, serta tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang