Noel Beri Bocoran Dua Pihak Terlibat Kasus Sertifikat K3: Partai "K" dan Ormas

Noel, Wamenaker, Immanuel Ebenezer, Noel Beri Bocoran Dua Pihak Terlibat Kasus Sertifikat K3: Partai

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memberi bocoran tentang partai politik dan ormas yang turut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Hal itu disampaikan Noel kepada awak media saat berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Diketahui sebelumnya, adanya dugaan keterlibatan partai dan ormas ini juga pernah diungkapkan eks Wamenaker itu pada sidang pekan lalu.

"Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ujar Noel, saat menghadap sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Partai "K" dan Ormas Bukan Berbasis Agama

Noel mengungkapkan, terdapat satu ormas yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Ormas ini tidak berbasis agama.

"Ormasnya, ormas bukan berbasis agama," kata Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kendati demikian, dia tidak membocorkan lebih banyak terkait ormas yang dimaksud.

Selain itu, Noel mengatakan, satu partai politik juga terlibat dalam kasus ini. Nama partai ini memiliki huruf "K".

"Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak," ucapnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait identitas partai ini, Noel enggan menjawab. Termasuk, saat ditanya soal warna yang menjadi ciri khas partai itu.

"Partainya ada K-nya, Nah. Cukup itu saja dulu," tukasnya.

Noel dkk Didakwa Terima Uang Rp 6,5 Miliar

Sebelumnya, Noel dan komplotannya didakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari hasil memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. Pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Jaksa menyebut, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.

Menurut Jaksa, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Noel Ebenezer Ungkap Partai Inisial K Terlibat di Kasus Pemerasan K3 Kemenaker"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang