KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Indra Iskandar.

 Pemanggilan Indra Iskandar dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Benar, hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025, dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, Indra Iskandar bukan berstatus sebagai tersangka dalam pemanggilan kasus ini, melainkan hanya menjadi saksi.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.

Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (Ant)