Habiburokhman Sebut Nabilah O'Brien Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan melakukan pencemaran nama baik terhadap Zhendy Kusuma.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabilah O'Brien yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh pelanggannya, Zhendy Kusuma.
"Komisi III DPR RI menilai saudari Nabila O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," kata Habiburokhman, Senin, 9 Maret 2026.
Habiburokhman menegaskan pihaknya mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien dan penghentian kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap sdri Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan," tutur dia.
Selanjutnya, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tindak pidana khususnya ujaran dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 36 KUHP baru.
"Yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan," jelas Habiburokhman.