Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina Buntut Harga Pertamax Naik
Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan dan dasar perhitungan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yaitu Pertamax.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengatakan pihaknya memahami bahwa kebijakan kenaikan harga Pertamax menuai kritik di masyarakat.
Namun, kebijakan menaikkan harga BBM harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
“Kami menilai setiap keputusan penyesuaian harga BBM harus dilakukan secara transparan, dengan mempertimbangkan kondisi harga minyak dunia, nilai tukar, serta kemampuan daya beli masyarakat,” ujar Nasim, Sabtu, 13 Juni 2026.
Komisi VI DPR kata Nasim akan memanggil Pertamina untuk menjelaskan alasan dan perhitungan mereka dalam menetapkan harga Pertamax yang baru.
“Komisi VI akan meminta penjelasan dari Pertamina mengenai dasar perhitungan kenaikan harga tersebut, termasuk memastikan bahwa mekanisme penetapan harga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.
Menurut siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta pada Selasa, mulai 10 Juni 2026 harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.
Menurut perusahaan, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diputuskan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Roberth menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ia menjelaskan.
Perusahaan memastikan keamanan pasokan BBM di jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina di seluruh Indonesia.
"Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina," katanya.
Perusahaan menyampaikan bahwa harga produk bahan bakar Pertamina selain Pertamax dan Pertamax Green tidak naik.
Harga produk bahan bakar non-subsidi Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) tetap Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp24.800 per liter.
Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite tetap dipasarkan dengan harga Rp10 ribu per liter dan Biosolar harganya masih Rp6.800 per liter.