Jelang Pengumuman UMP DIY 2026, Pemda Klaim Kenaikan Akan Lebih Tinggi Dibanding Provinsi Lain

Jelang Pengumuman UMP DIY 2026, Pemda Klaim Kenaikan Akan Lebih Tinggi Dibanding Provinsi Lain

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Klaim tersebut disampaikan menjelang batas akhir penetapan UMP dan UMK pada 24 Desember 2025.

Pembahasan kenaikan upah dilakukan melalui rapat bersama kepala daerah se-DIY dan Dewan Pengupahan.

Besaran resmi UMP dan UMK 2026 dijadwalkan diumumkan setelah finalisasi teknis angka.

Rapat Penetapan UMP dan UMK Dipimpin Gubernur DIY.

Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026 mengemuka dalam rapat yang dipimpin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Rapat tersebut diikuti para bupati dan wali kota se-DIY dan digelar di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025).

Agenda rapat difokuskan pada penyelarasan hasil pembahasan upah minimum menjelang tenggat penetapan.

Kesepakatan Kenaikan Upah Sudah Tercapai

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan rapat tersebut telah menghasilkan kesepakatan terkait besaran kenaikan upah minimum.

Meski demikian, masih terdapat penyesuaian teknis pada angka final yang akan diumumkan.

“(Rapat membahas) UMP sama UMK, itu saja. Sudah (ada angka), cuma memang kan ada penyesuaian saja. Kita sampaikan besok,” ujar Made usai rapat di Kepatihan.

Hasil Pembahasan Dewan Pengupahan

Made menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga penetapan upah minimum tidak dilakukan secara sepihak.

“Sudah (ada kesepakatan), cuma memang ada angka yang perlu dibetulkan sedikit. Sudah (disampaikan ke bupati/wali kota), karena ini kan tidak serta-merta, jadi sudah dengan (pembahasan di dewan) pengupahan juga, antara pengusaha dengan pekerja juga,” kata Made.

Regulasi Baru dan Waktu Penetapan yang Mepet

Made juga menyinggung terbitnya regulasi baru terkait mekanisme penghitungan UMP dan UMK.

Menurutnya, waktu penerapan regulasi tersebut tergolong sangat terbatas sehingga pemerintah daerah harus bergerak cepat menyesuaikan proses pembahasan.

“Kan karena ini mepet, bukan kita mau menunda ya. Karena itu (regulasi) baru muncul, kita zoom, minggu yang lalu kayaknya, sudah sangat mepet itu harinya. Baru ada dari pemerintah itu yang menentukan,” ungkapnya.

Nilai Alpha Pengaruhi Besaran Kenaikan UMP

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan nilai alpha yang memengaruhi besaran kenaikan upah minimum.

Berdasarkan nilai alpha yang ditetapkan bersama Dewan Pengupahan, Made mengklaim kenaikan UMP DIY 2026 berada di atas rata-rata provinsi lain.

“Kan ada formula ya yang alpha itu yang mempengaruhi besaran. Tapi pada prinsipnya kita DIY lebih tinggi lho dari daerah lain, tapi jumlahnya nanti besok ya. Kalau UMK otomatis dia harus lebih tinggi dari UMP,” pungkas Made.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul “Pemda DIY Klaim Kenaikan UMP 2026 Lebih Tinggi dari Provinsi Lain”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang