Libur Akhir Tahun Anak Sekolah 2025 Dimulai 22 Desember, Ini Jadwal dan Aturan Lengkap dari Kemendikdasmen

libur sekolah, libur akhir tahun, Libur Akhir Tahun Anak Sekolah 2025 Dimulai 22 Desember, Ini Jadwal dan Aturan Lengkap dari Kemendikdasmen

Libur akhir tahun anak sekolah 2025 akan segera tiba. Jadwal libur akhir semester ganjil bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat ditetapkan mengacu pada kalender pendidikan masing-masing daerah.

Mengutip laman resmi kemendikdasmen.go.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa waktu libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 ditentukan oleh Pemerintah Daerah di setiap provinsi.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa sejumlah provinsi telah menetapkan jadwal libur sekolah akhir tahun 2025 mulai 22 Desember 2025.

“Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025,” ujar Suharti di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Libur Anak Sekolah 2025 Sampai Kapan?

Berdasarkan ketentuan tersebut, libur akhir tahun anak sekolah 2025 diperkirakan berlangsung hingga awal Januari 2026, menyesuaikan kalender pendidikan daerah masing-masing.

Dengan demikian, siswa memiliki waktu libur cukup panjang bertepatan dengan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sejalan dengan masa liburan tersebut, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Isi Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mengatur sejumlah ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta orang tua siswa selama libur sekolah akhir tahun 2025.

a. Kepala Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan diminta melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan di daerah masing-masing.

b. Kepala Satuan Pendidikan

Sekolah diimbau tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang memerlukan biaya besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Jika penugasan diberikan, tugas tersebut harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, serta tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.

c. Penguatan Edukasi dan Perlindungan Murid

Kepala Satuan Pendidikan juga diminta melaksanakan sejumlah hal berikut:

1) Penguatan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)

- Sekolah perlu menyampaikan pesan keselamatan kepada murid selama libur, antara lain:

  • mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;
  • mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan sekitar;
  • mengetahui nomor layanan darurat;
  • keselamatan di jalan, baik sebagai pejalan kaki maupun pengguna kendaraan;
  • keselamatan di pantai, gunung, dan tempat wisata lainnya;
  • perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik serta gawai.

2) Imbauan kepada Orang Tua/Wali Murid

Orang tua diminta memanfaatkan libur anak sekolah akhir tahun 2025 untuk:

1. Menghabiskan waktu berkualitas bersama anak, seperti:

  • kegiatan sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) sebagai sarana belajar keterampilan hidup (life skills);
  • dialog tentang pengalaman sekolah, minat, dan rencana masa depan anak;
  • rekreasi dan perjalanan sesuai kemampuan keluarga.

2. Mendorong aktivitas positif di rumah yang mendukung literasi, numerasi, dan pembentukan karakter, seperti:

  • membaca buku bersama;
  • permainan yang melatih logika, kerja sama, dan kreativitas;
  • kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

3. Mengatur penggunaan gawai dan internet, dengan cara:

  • menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar;
  • mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial;
  • mengarahkan anak pada konten bermanfaat serta menghindarkan dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

4. Mendampingi kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti:

  • kegiatan keagamaan;
  • aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;
  • kunjungan dan silaturahmi keluarga;
  • kegiatan bermasyarakat positif lainnya.

5. Perlindungan anak, termasuk dari:

  • kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;
  • eksploitasi dan pekerjaan yang mengganggu hak anak untuk belajar, bermain, dan beristirahat;
  • praktik pernikahan usia dini.

6. Pendampingan bagi anak berkebutuhan khusus, dengan:

  • menjaga rutinitas dasar seperti jam tidur, pola makan, dan aktivitas harian;
  • memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak;
  • berkomunikasi dengan guru atau sekolah jika memerlukan dukungan tambahan selama dan setelah masa libur.

3) Keamanan Aset Sekolah

Sekolah diminta menjaga keamanan aset pendidikan, termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana prasarana lainnya selama masa libur sekolah akhir tahun, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.

4) Kanal Pelaporan

Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan, seperti kontak sekolah atau wali kelas, untuk membantu orang tua yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal terkait keselamatan dan perlindungan murid selama libur.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Kemendikdasmen berharap libur akhir tahun anak sekolah 2025 dapat dimanfaatkan secara aman, bermakna, dan mendukung tumbuh kembang anak, baik dari sisi akademik, karakter, maupun kesejahteraan psikologis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang