Heboh! Kronologi Kasus Chat Grup Pelecehan Mahasiswa FH UI

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

 Kasus dugaan percakapan tidak pantas dalam grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Kasus ini lantas menjadi sorotan publik setelah isi chat grup tersebut tersebar di berbagai platform media sosial. Tidak sedikit netizen yang berharap para pelaku dijatuhkan hukuman untuk memberi efek jera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut rangkuman kronologi peristiwa viralnya chat grup mahasiswa FH UI, seperti dirangkum dari unggahan X @direktoridosen.

1. Viral di Media Sosial (11 April 2026 Malam)

Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama @sampahfhui mengunggah sebuah thread yang berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, ditemukan berbagai komentar yang dinilai tidak pantas, mulai dari ujaran vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon bernuansa cabul terhadap foto Instagram mahasiswi. 

Bahkan, muncul frasa kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Unggahan ini dengan cepat menyebar luas dan ditonton jutaan kali oleh warganet.

2. Dugaan Keterlibatan Mahasiswa Berpengaruh

Tak hanya isi percakapan yang menuai kecaman, identitas sejumlah anggota grup juga menjadi perhatian. Diduga, para anggota bukan mahasiswa biasa, melainkan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Beberapa inisial yang mencuat di antaranya VH, IK, DY, RM, Sp, dan banyak lainnya.

3. Laporan Resmi Masuk ke Fakultas (12 April 2026)

Sehari setelah viral, tepatnya pada 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa. Kasus ini juga dinilai berpotensi mengandung unsur tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual.

4. Pernyataan Resmi Dekanat FH UI

Masih pada hari yang sama, Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan sikap resmi. 

Pihak fakultas mengecam keras segala bentuk konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai etika akademik. Fakultas juga menegaskan tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, sembari mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

5. Respons Organisasi Mahasiswa

Sejumlah organisasi internal kampus, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dan badan semi otonom lainnya, turut angkat suara. Mereka menyampaikan kecaman terhadap perilaku yang terungkap dalam percakapan tersebut serta menyatakan dukungan penuh terhadap proses penanganan yang sedang berjalan.

6. Status Investigasi (13 April 2026)

Memasuki 13 April 2026, kasus ini masih berada dalam tahap investigasi internal oleh pihak Fakultas Hukum UI. Proses ini difokuskan pada pengumpulan fakta serta klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

7. Kondisi Terkini dan Penanganan oleh Satgas PPKS UI

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan kasus kini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered). Proses ini menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.

Langkah-langkah yang ditempuh meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas. Fakultas Hukum UI juga telah melakukan penelusuran awal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.

"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Erwin Agustian Panigoro selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional di Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas publik, sekaligus membuka diskusi mengenai etika digital serta perlindungan terhadap korban di lingkungan akademik.