Heboh! Buron Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry Diduga Mau Lepas Status WNI Biar Lolos dari Hukum RI

Syekh Ahmad Al Misry (SAM)
Syekh Ahmad Al Misry (SAM)

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, Syekh Ahmad Al Misry, diduga berupaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) saat masih berada di Mesir. Langkah tersebut diduga sebagai upaya untuk mempersulit proses hukum yang tengah berjalan di Indonesia.

Kabar itu diungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko. Berdasarkan hasil pemantauan, Syekh Ahmad diyakini masih berada di Mesir hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya, dikutip, Jumat, 15 Mei 2026.

Untung mengatakan, pihaknya juga menerima informasi terbaru terkait upaya Syekh Ahmad melepas kewarganegaraan Indonesianya. Sebab, tersangka diketahui juga memiliki status kewarganegaraan Mesir.

"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM. Upaya tersangka. Dengan melepas status ke WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," katanya.

Menurut Untung, jika status WNI Syekh Ahmad benar-benar dilepas, maka proses pengejaran dan penangkapan akan semakin rumit. Sebab, pengajuan Red Notice Interpol terhadap Syekh Ahmad diajukan saat yang bersangkutan masih berstatus WNI.

"Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," tuturnya.

Ia menjelaskan, hilangnya status WNI juga membuat jalur Police to Police Cooperation untuk proses deportasi menjadi terhambat. Polisi nantinya hanya bisa menempuh mekanisme ekstradisi yang prosesnya jauh lebih panjang.

"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation. Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," kata dia.

Meski begitu, Untung menegaskan bahwa urusan kewarganegaraan bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, hingga kini masih misterius.

Polisi memastikan kabar yang menyebut Syekh Ahmad sudah ditangkap dan sedang dipulangkan ke Indonesia adalah tidak benar. Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut otoritas Mesir saat ini masih melakukan pencarian terhadap posisi pasti Syekh Ahmad yang diduga bersembunyi di salah satu wilayah di Mesir.

"Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sosok bernama Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan setelah kabar penangkapannya mencuat. Pria yang diketahui memiliki nama asli Ahmed Abdel Wakeel itu disebut berhasil diamankan aparat kepolisian di Mesir setelah sempat menjadi buronan dalam kasus yang menghebohkan media sosial beberapa waktu terakhir.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Hanny Kristianto melalui unggahan di Instagram pribadinya. Hanny dikenal sebagai salah satu pihak yang aktif mengawal kasus tersebut sejak awal ramai diperbincangkan.

Dalam keterangannya, Hanny memastikan bahwa tersangka kini tengah menjalani proses pengawalan untuk dipulangkan ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah ditangkap polisi di Mesir," kata Hanny Kristianto di Instagram, dikutip Rabu 13 Mei 2026.

Penangkapan ini langsung memicu perhatian luas dari netizen. Selama ini, kasus yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry memang menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian karena modus yang digunakan terhadap para korban dinilai sangat memprihatinkan.