Ada KUHP-KUHAP Baru, Habiburokhman Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan KUHP dan KUHAP baru menjamin pihak yang mengkritik pemerintah tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons soal komika Pandji Pragiwaksono yang dipolisikan atas konten bertajuk “Mens Rea”.

Habiburokhman menekankan, kedua aturan hukum tersebut tidak lagi berfungsi sebagai aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi instrumen yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Senin, 12 Januari 2026.

Politisi Gerindra itu menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik atau pasal. 

Sementara itu, KUHAP lama tidak mengenal mekanisme restorative justice, termasuk putusan pemaafan hakim dengan syarat penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Dalam asas ini, pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” tutur Habiburokhman

Selain itu, ia menambahkan KUHAP baru juga mengatur perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. 

KUHAP baru juga menetapkan syarat penahanan yang objektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5), serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Oleh karena itu, untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, perlu dinilai dan didiskusikan sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas dia.