Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, PBNU Sebut Pelapor Bukan Organ NU

Mens Rea, PBNU, Angkatan Muda NU, Gus Ulil, Pandji Pragiwaksono, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, PBNU Sebut Pelapor Bukan Organ NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara terkait langkah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan materi Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di salah satu platform digital.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa aliansi yang membawa nama Angkatan Muda NU tersebut tidak berada dalam struktur organisasi NU.

"Bukan organ NU itu," kata Gus Ulil dikutip dari , Jumat (9/1/2026).

Alasan Angkatan Muda NU Laporkan Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Pandji dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

Laporan tersebut disampaikan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengaku mewakili Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah.

"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah, ujar Rizki dikutip dari Antara, Kamis (8/1/2026).

Rizki menjelaskan, dalam narasi yang disampaikan Pandji, terlapor disebut menggambarkan NU dan Muhammadiyah seolah terlibat dalam praktik politik praktis.

Ia juga menyoroti materi stand up comedy Pandji yang menyinggung pemberian izin tambang ke NU dan Muhammadiyah.

Menurutnya, narasi yang disampaikan Pandji, seolah-olah mem-framing NU dan Muhammadiyah mendapat "imbalan" setelah Pemilu.

Ia menilai pernyataan tersebut sangat melukai perasaan dirinya serta komunitas anak muda NU dan Muhammadiyah.

Rizki berharap laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," katanya.

Polda Metro Jaya Akan Analisis Barang Bukti

Laporan terhadap Pandji telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam dokumen laporan, pelapor mempersangkakan Pandji dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti yang diserahkan pelapor.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Antara, Jumat (8/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pelapor berkaitan dengan pernyataan terlapor dalam sebuah acara.

Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelidik serta penyidik dalam menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," ujar Budi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang