Setelah Jalani Sidang Adat, Pandji Pragiwaksono Berharap Kasus Candaan Pemakaman Toraja Diselesaikan Damai
Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, Pandji berharap polemik dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menjeratnya dapat berakhir dengan penyelesaian damai.
Pandji mengatakan, sistem hukum di Indonesia kini memberi ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, mekanisme tersebut juga diatur dalam KUHP baru yang mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.
Ia menilai upaya tersebut sejalan dengan langkah yang sudah ditempuhnya selama ini, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak pelapor dan mengikuti sidang adat Toraja di Sulawesi Selatan.
"Ya kan kalau di KUHP baru kan diutamakan kan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan apa namanya diangkat diutamakan," kata dia.
Pandji menambahkan, harapan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai juga menjadi sikap yang dipegang bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar. Meski begitu, ia memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Komika tersebut menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan yang dijalankan oleh penyidik.
"Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja," katanya.
Adapun Pandji telah menjalani sanksi adat Toraja. Dia juga dijatuhi hukuman berupa kewajiban meminta maaf serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Peradilan adat tersebut digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat berlangsung khidmat dengan melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Pandji hadir langsung dalam prosesi tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Proses peradilan juga difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa adat.
Dalam peradilan itu, salah satu tokoh adat Toraja menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian dari ritual permohonan maaf kepada leluhur dan masyarakat adat.
“Pelengkap dari ritual permohonan maaf kepada leluhur kami adalah satu ekor babi, lima ekor ayam,” ucap salah satu tokoh yang memimpin jalannya peradilan adat tersebut dikutip dari akun Instagram @infotoraja, Rabu, 11 Februari 2026.
Untuk diketahui, pemeriksaan komedian Pandji Pragiwaksoso oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi babak baru polemik dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.
Senin, 2 Februari 2026, Pandji mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan materi stand-up comedy miliknya yang dipersoalkan.
“48 (pertanyaan diberikan kepada saya). Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” kata Pandji usai diperiksa.
Pandji menyatakan memilih bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak menghindari pemeriksaan dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.