API DKI Jakarta Nilai Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono Sebagai Penistaan Agama

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono

 Kontroversi seputar pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono kini berbuntut panjang. Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait materi komedi tersebut yang dinilai menyinggung dan merendahkan ajaran Islam, khususnya mengenai ibadah salat.

Dalam keterangan resminya, API DKI Jakarta menegaskan bahwa panggung hiburan tidak bisa dijadikan alasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum. Menurut mereka, kebebasan berekspresi dalam dunia komedi tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut isu agama dan keyakinan umat. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Pandji Pragiwaksono

“Kami menegaskan bahwa comedy bukanlah zona imunitas hukum, dan panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tulis keterangan resminya pada Kamis, 15 Januari 2026. 

API DKI Jakarta menilai, dalam pertunjukan tersebut Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan pernyataan yang dianggap mengolok-olok syarat ibadah dan salat bagi seorang pemimpin. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Bahwa sikap Pandji Pragiwaksono yang mengolok-olok syarat Ibadah dan mendirikan aalat bagi pemimpin adalah sikap inkar kepada syarat yg ditetapkan Al-Quran,” bunti keterangannya. 

Selain itu, pernyataan Pandji yang menyebut bahwa orang rajin salat belum tentu baik juga menuai sorotan tajam. API DKI Jakarta menilai narasi tersebut seolah meremehkan pentingnya salat sebagai fondasi moral seorang individu, khususnya pemimpin.

“Bahwa Pandji juga menyebutkan orang yang rajin salat belum tentu baik, sehingga memberi kesan Shalat tidak penting bagi kebaikan seseorang, terutama seorang pemimpin,” jelas keterangan tersebut. 

Menurut API, saalat bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan pilar utama yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan umat Islam.

Lebih lanjut, API DKI Jakarta menyatakan bahwa tindakan Pandji Pragiwaksono berpotensi masuk dalam kategori penodaan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan penghinaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (2) Jo 45A ayat (2) UU ITE,” terang API. 

Dalam tuntutannya, API memberikan tenggat waktu kepada Pandji dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf dan melakukan pertobatan.

“Kami menuntut Pandji Pragiwaksono dan semua yang terlibat pada acara tersebut dalam waktu 2x24 jam agar segera melakukan taubatan nasuha memohon ampunan kepada Allah SWT serta melakukan permohonan maaf kepada Umat Islam khususnya.”

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, API menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Jika Pandji Pragiwaksono, dkk tidak mau bertaubat, kami akan membuat Laporan Kepolisian serta mendesak pihak Kepolisian agar segera menangkap serta menahan pelaku penistaan agama,” terangnya lagi. 

Tak hanya itu, API DKI Jakarta juga mendesak pemerintah dan platform Netflix untuk mengambil langkah tegas terhadap konten yang dianggap bermasalah.

“Bahwa kami juga menuntut Pemerintah dan NETFLIX untuk menghapus / memotong / mensensor / menghilangkan dan/atau menghapus bagian yang memuat pernyataan yang menistakan agama oleh Pandji terkait Shalat,” tutup keterangan tersebut.