Fakta-fakta Polemik Pandji Pragiwaksono: Materi Mens Rea Dipersoalkan, NU–Muhammadiyah Kompak Bantah Mempolisikan

Pandji Pragiwaksono, 1. Dilaporkan Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah atas Dugaan Fitnah dan Penistaan, 2. Isi Materi yang Menjadi Kontroversi, 3. PP Muhammadiyah: Bukan Sikap Resmi Organisasi, 4. PBNU: Angkatan Muda NU Bukan Bagian Organisasi, 5. Pembelaan dari Gus Salam, 6. Respons Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono

 Kontroversi kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Komika ternama Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara bertajuk Mens Rea. Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.

Namun, di tengah hebohnya laporan tersebut, muncul fakta-fakta menarik mulai dari isi materi yang diperdebatkan hingga klarifikasi resmi dari pihak PBNU maupun Muhammadiyah. Berikut rangkumannya:

1. Dilaporkan Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah atas Dugaan Fitnah dan Penistaan

Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi Pandji sudah menjurus pada penghinaan.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki. Ia menyoroti narasi yang dianggap menyudutkan kedua organisasi tersebut terkait tudingan keterlibatan dalam politik praktis demi imbalan tambang.

2. Isi Materi yang Menjadi Kontroversi

Dalam acara Mens Rea yang berdurasi 2 jam 24 menit tersebut, Pandji memang secara gamblang menyentil soal politik balas budi dan pengelolaan tambang oleh ormas. Berikut kutipannya:

“Ada yang tau politik balas budi? Gue kasih lo sesuatu tapi lo kasih gue sesuatu lagi. Emang lo pikir kenapa NU dan Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya gue kasih sesuatu yang lo suka, happy lah. Ormas agama ngurus tambang? Happy lah,” ucap Pandji.

Ia juga membandingkan dengan ormas lain, “Gue denger-denger HKBP menolak. HKBP bilang ‘mohon maaf ini ngurus lapo ribet banget apalagi ngurus tambag, capek gue’.” Selain itu, Pandji juga menyentil fisik para tokoh politik hingga menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan nada satir "ngantuk".

3. PP Muhammadiyah: Bukan Sikap Resmi Organisasi

Meski pelapor mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sikap resmi organisasi. Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan setiap langkah hukum harus sesuai AD/ART.

"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Bachtiar. Ia menambahkan bahwa urusan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.

4. PBNU: Angkatan Muda NU Bukan Bagian Organisasi

Senada dengan Muhammadiyah, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menegaskan bahwa aliansi pelapor bukan bagian dari PBNU. Ia menyebut tidak ada lembaga resmi di bawah NU yang bernama Angkatan Muda NU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil. Ia bahkan menyayangkan jika komedian harus berhadapan dengan hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” pungkasnya.

5. Pembelaan dari Gus Salam

Pengasuh Ponpes Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), justru menilai pelapor terlalu emosional. Menurutnya, apa yang disampaikan Pandji adalah fakta yang sudah menjadi konsumsi publik, terutama soal konsesi tambang.

"Maka, tidak selayaknya komedian Pandji Pragiwaksono dilaporkan pidana atas ungkapan verbal yang berangkat dari pikiran jujur berdasar keyakinan, sejalan dengan pikiran jujur banyak kalangan termasuk Nahdliyyin," tandas Gus Salam.

6. Respons Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dengan sangkaan dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama. Pihak kepolisian kini tengah melakukan serangkaian proses awal.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” tutur Budi Hermanto.