Ketua MUI Angkat Bicara Soal Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono yang Dinilai Hina Agama

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono

Gelombang laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Materi stand up comedy bertajuk Mens Rea kembali memicu polemik setelah dinilai menyinggung praktik ibadah umat Islam. Kali ini, laporan datang dari Majelis Pesantren Salafiyah Banten yang menyusul laporan sebelumnya dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Hingga Selasa, 27 Januari 2026, tercatat sudah empat laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait tayangan Mens Rea. Kasus ini pun menjadi sorotan luas karena menyentuh isu sensitif, yakni relasi antara kebebasan berekspresi, humor, dan simbol agama.

Majelis Pesantren Salafiyah Banten Nilai Analogi Tidak Tepat dan Menyentuh Ranah Keyakinan

Perwakilan Majelis Pesantren Salafiyah Banten, Matin Syarkowi, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dianggap menggunakan analogi yang tidak sepadan dan berpotensi melecehkan ibadah salat.

Ia menilai, ketika analogi tersebut disampaikan dalam konteks hiburan dan disambut tawa penonton, muncul tafsir bahwa ibadah salat dijadikan objek olok-olok.

“Ketika analogi itu disampaikan dan hadirin tertawa, hal tersebut diartikan sebagai menertawakan perumpamaan bahwa orang yang rajin salat belum tentu baik,” ujar Matin Syarkowi dikutip tvOne.

Menurutnya, pernyataan tersebut bertentangan dengan keyakinan umat Islam yang meyakini bahwa salat merupakan indikator kebaikan yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an.

“Kalau keyakinan kami sebagai umat Islam, itu pasti baik karena jaminannya, dasarnya adalah ayat Al-Qur’an. Allah sendiri mengatakan hal tersebut,” lanjutnya.

MUI Tegaskan Batas Candaan: Jangan Menghina, Mencela, atau Menghujat

Di tengah polemik yang memanas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan pandangan. Ketua MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa batas utama dalam penggunaan simbol agama, termasuk dalam komedi, terletak pada unsur penghinaan, pencelaan, dan hujatan.

“Kalau menghina, berarti merendahkan salat. Seolah-olah apa arti salat dan seterusnya, atau mencela bahwa orang salat hanya begitu-begitu saja. Itu kan bentuk mencela,” ujar Cholil dalam wawancara yang dikutip tvOne.

Ketua MUI KH Cholil Nafis

Ia menjelaskan, ada tiga unsur utama yang akan menjadi fokus penilaian, yakni apakah terdapat hujatan terhadap salat, penghinaan terhadap salat sebagai ibadah, atau unsur mencela.

“Nanti akan ditanya, apakah di situ ada hujatan terhadap salat? Kalau ada hujatan, berarti ada penodaan terhadap agama,” katanya.

MUI, lanjut Cholil, juga akan melibatkan ahli bahasa untuk mengkaji penggunaan istilah tertentu dalam materi tersebut, termasuk kata “bolong” dan “rajin”, sebelum menyampaikan sikap resmi kepada penegak hukum.

Akui Tersinggung, MUI Imbau Komika Tak Jadikan Ibadah Bahan Candaan

Cholil Nafis juga secara terbuka mengakui adanya rasa ketersinggungan yang dirasakan sebagian umat, termasuk dirinya pribadi. Namun, ia menekankan bahwa ketersinggungan tersebut perlu diuji apakah telah melampaui batas hukum.

“Saya sendiri juga tersinggung. Tapi ketersinggungan ini apakah sampai pada batasan menghujat, menghina, atau mencela?” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan imbauan kepada para komika dan figur publik agar tidak menjadikan ibadah sebagai bahan candaan.

“Saya hanya meminta kepada teman-teman, baik komika, yang bercanda, atau bahkan penceramah, agar ibadah agama jangan dijadikan bahan candaan. Jangan masuk ke wilayah itu,” tegas Cholil.

Menurutnya, isu agama merupakan wilayah privat dan sensitif, karena tidak semua orang berada pada kondisi yang sama dalam menerima candaan.

“Ada orang yang sedang naik imannya, lalu merasa salatnya direndahkan. Ketersinggungan itu bisa terjadi,” jelasnya.

Cholil menutup dengan menegaskan bahwa MUI masih mengkaji kasus ini secara kelembagaan dan akan menyampaikan pandangannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.