Habiburokhman Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dikiminalisasi Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku

Mens Rea, Habiburokhman, Pandji Pragiwaksono, KUHAP baru, KUHP baru, Habiburokhman Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dikiminalisasi Usai KUHP-KUHAP Baru Berlaku

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap komedian Pandji Pragiwaksono setelah KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kritik pemerintah dalam materi stand up comedy berjudul “Mens Rea”.

Menurut Habiburokhman, reformasi hukum pidana justru memperkuat perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan kritik.

Ia memastikan aturan baru tidak lagi menjadi alat represif kekuasaan, melainkan sarana pencarian keadilan.

Habiburokhman menyampaikan jaminan tersebut saat menanggapi materi stand up comedy *Mens Rea* yang dinilai banyak mengkritik pemerintah.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan Pandji Pragiwaksono tidak akan berujung pada kriminalisasi.

“Dengan KUHP dan KUAP baru, pengkritik pemerintah seperti Panji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ucap Habiburokhman, dilaporkan Jurnalis Kompas TV Vedrizka Anabelzami, Minggu (11/1/2026).

Menurut Habiburokhman, lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang bertujuan memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk kritik kepada pemerintah.

KUHP Baru Tak Lagi Bersifat Represif

Habiburokhman menilai dua aturan hukum baru tersebut telah meninggalkan karakter represif yang selama ini melekat pada sistem hukum pidana lama.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, KUHP lama merupakan warisan Belanda dan Orde Baru yang memiliki sejumlah kelemahan mendasar dalam praktik penegakan hukum.

Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Baru

Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada adanya perbuatan pidana semata.

“KUHP lama menganut azas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan,” tutur Habiburokhman.

“KUHP lama tidak mengenal restorative justice, tidak mengenal putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang supersubjektif.”

Sebaliknya, lanjut Habiburokhman, KUHP baru menganut azas dualistis yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan.

Habiburokhman menyebut, dalam KUHP baru, pemidanaan tidak hanya melihat perbuatan pidana, tetapi juga niat atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan.

“Hal tersebut bisa dilihat di pasal 36, pasal 54, pasal 53 KUHP baru. Dan bahkan hakim wajib mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, KUHP baru juga memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk hak pendampingan advokat yang aktif dalam pembelaan.

“Lalu, KUHP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur di pasal 30, 32, 142, 143 KUHP. Syarat penahanannya sangat objektif dan terukur bagaimana diatur di pasal 100, 5 KUHP. Dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHP.”

KUHP da KUHAP Relevan Lindungi Kritik dan Aktivis

Habiburokhman menambahkan, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis maupun warga yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Ia menilai, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran yang harus dipahami secara utuh, termasuk maksud di baliknya.

“Kalau si pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud menyampaikan kritik, maka tinggal dia sampaikan argumentasi dan dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat perlaksanaan mekanisme restorative justice,” ucap Habiburokhman.

“Jadi, Insya Allah ya teman-teman enggak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi.”

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang