Harga Emas Antam Hari Ini 27 Januari 2026 Turun Tipis, Cek Rincian Daftar Harganya

Harga Emas Antam Hari Ini 27 Januari 2026 Turun Tipis, Cek Rincian Daftar Harganya

 Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan pada perdagangan Selasa, 27 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.917.000 menjadi Rp2.916.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang turun Rp1.000, dari Rp2.750.000 menjadi Rp2.749.000 per gram.

Berapa harga emas Antam berdasarkan pecahan?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.508.000
  • 1 gram: Rp2.916.000
  • 2 gram: Rp5.772.000
  • 3 gram: Rp8.633.000
  • 5 gram: Rp14.355.000
  • 10 gram: Rp28.655.000
  • 25 gram: Rp71.512.000
  • 50 gram: Rp142.945.000
  • 100 gram: Rp285.812.000
  • 250 gram: Rp714.265.000
  • 500 gram: Rp1.428.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.856.500.000.

Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi emas batangan?

Setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi pembelian emas batangan, besaran PPh 22 yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi. 

Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?

Selain pembelian, transaksi penjualan kembali emas batangan atau buyback ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena pajak telah dipungut secara otomatis saat transaksi berlangsung.

Investor perlu menyesuaikan strategi investasi dengan tujuan keuangan masing-masing, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dengan memahami mekanisme harga, pajak, serta risiko fluktuasi, investasi emas diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang