Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari 2026 Turun Rp 15.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

harga emas Antam turun, Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari 2026 Turun Rp 15.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

 Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam turun sebesar Rp 15.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.805.000 menjadi Rp 2.790.000 per gram.

Penurunan harga ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat turun ke level Rp2.635.000 per gram. 

Berapa Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini?

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:

  • 0,5 gram: Rp1.445.000
  • 1 gram: Rp2.790.000
  • 2 gram: Rp5.520.000
  • 3 gram: Rp8.255.000
  • 5 gram: Rp13.725.000
  • 10 gram: Rp27.395.000
  • 25 gram: Rp68.362.000
  • 50 gram: Rp136.645.000
  • 100 gram: Rp273.212.000
  • 250 gram: Rp682.765.000
  • 500 gram: Rp1.365.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.730.600.000.

Apa Saja Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam?

Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Pada transaksi pembelian emas batangan, besaran PPh 22 yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
  • Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi

Setiap pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Pemerintah memberikan insentif pajak melalui kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Bagaimana Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam?

Selain pembelian, transaksi jual kembali atau buyback emas batangan Antam juga dikenakan PPh Pasal 22. Besaran tarif pajak buyback ditentukan berdasarkan kepemilikan NPWP oleh penjual.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena pemotongan dilakukan langsung saat transaksi berlangsung.

Dengan adanya penurunan harga emas Antam, investor diimbau untuk cermat memperhitungkan waktu transaksi, baik untuk membeli maupun menjual emas batangan.

Selain memantau pergerakan harga harian, pemahaman terhadap ketentuan pajak juga menjadi faktor penting agar nilai investasi tetap optimal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang