Apakah Rumah Subsidi Boleh Dijual Lagi? Begini Aturannya

rumah subsidi, rumah subsidi dijual, Apakah Rumah Subsidi Boleh Dijual Lagi? Begini Aturannya

 Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memenuhi kebutuhan hunian pertama.

Namun tak jarang, muncul pertanyaan di benak masyarakat tentang apakah rumah subsidi boleh dijual lagi setelah ditempati.

Terkait hal tersebut, penjualan rumah subsidi sebenarnya telah diatur pemerintah. Aturan tersebut berisi batas jangka waktu kepemilikan serta syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi MBR yang ingin menjual rumah subsidi.

Syarat agar Rumah Subsidi Boleh Dijual Lagi

Ketentuan mengenai rumah subsidi dijual tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Di dalam Pasal 74 tertulis, rumah subsidi berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:

  • Pewarisan;
  • Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
  • Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
  • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  • Untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Adapun pengalihan kepemilikan rumah subsidi karena telah dihuni lebih dari 5 tahun (rumah tapak), dihuni lebih dari 20 tahun (sarusun), dan pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi, hanya dapat dilakukan kepada sesama MBR.

Kemudian, bagi MBR yang pindah tempat tinggal, harus membuktikan dengan:

  • Surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah tapak atau sarusun; dan
  • Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa rumah subsidi boleh dijual lagi dengan catatan MBR telah menghuni lebih dari 5 tahun (rumah tapak), atau lebih dari 20 tahun (sarusun), serta pindah tempat tinggal karena status ekonominya meningkat.

Jika Melanggar Ketentuan, KPR Rumah Subsidi Bisa Dicabut

Apabila masyarakat menyewakan dan menjual rumah subsidi dengan tidak mematuhi ketentuan di atas, konsekuensinya yaitu mendapat sanksi berupa pencabutan KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 74, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR subsidi.

Apabila melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka bank pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR subsidi.

Selain itu, debitur atau nasabah wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.

Merujuk Pasal 29, isi surat pernyataan pemohon KPR subsidi yang dimaksud meliputi:

  • Mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
  • Tidak memiliki rumah;
  • Menghuni rumah umum tapak atau sarusun umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
  • Menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun untuk rumah umum tapak atau 20 tahun untuk sarusun umum;
  • Tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan rumah umum tapak atau sarusun umum, kecuali dalam hal pewarisan; penghunian telah melampaui 5 tahun untuk rumah umum tapak; perikatan kepemilikan telah melampaui 20 tahun untuk sarusun umum; atau pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya;
  • Bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bank pelaksana; dan
  • Bersedia mengembalikan bantuan dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud terbukti tidak benar.

Kendati demikian, pemberhentian KPR subsidi oleh bank pelaksana dikecualikan apabila masyarakat mengalami kondisi tertentu, meliputi:

  • Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
  • Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
  • Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
  • Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau
  • Alasan lain yang diajukan oleh debitur/nasabah KPR Sejahtera (FLPP) kepada BP Tapera atau Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang