Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 Januari 2026 Subsidi dan Nonsubsidi
Tarif listrik PLN periode Januari 2026 tidak mengalami perubahan. Ini berlaku untuk semua pelanggan PLN termasuk golongan rumah tangga.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 (Januari-Maret) tidak mengalami kenaikan.
Artinya, tarif per kWH token listrik PLN bulan Januari 2026 juga tetap. Harga token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal pembelian token listrik dengan tarif dasar.
Jumlah kilowatt hour (kWh) token listrik yang dibeli akan dikonversikan dari nominal pembelian sesuai tarif dasar listrik yang berlaku.
Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).
Namun, jumlah kWh yang didapat dengan nominal tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan golongan dan besaran daya masing-masing pelanggan.
Harga token listrik PLN pelanggan rumah tangga
Berikut rincian tarif dasar listrik per 1 Januari 2026 untuk golongan pelanggan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi:
Tarif listrik untuk rumah tangga bersubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Cara menghitung besaran kWh pembelian token listrik
Tarif listrik PLN terbaru Januari 2026 untuk semua golongan pelanggan.
Dikutip dari laman (2/1/2025), pengisian token listrik menyesuaikan tarif dasar listrik dan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang