Keberatan Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji

korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, Keberatan Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026) kemarin.

Permohonan tersebut terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

"Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026," demikian kutipan SIPP PN Jakarta Selatan.

Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka korupsi kuota haji

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Baru pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang